Oleh: Liana Asmarani
“Chekout sekarang, bayarnya nanti.”
“Modal Rp100 ribu bisa untung jutaan.”
“Main sebentar saja, siapa tahu jackpot.”
Kalimat-kalimat seperti itu berseliweran setiap hari di layar ponsel kita. Muncul sebagai iklan, konten kreator, atau bahkan rekomendasi dari teman sendiri. Semua dikemas dengan tampilan yang menarik dan seolah menawarkan jalan pintas menuju kehidupan yang lebih mudah. Tanpa disadari, kita hidup di zaman ketika keputusan ekonomi sering kali di buat hanya dalam hitungan detik, cukup dengan satu klik.
Sayangnya, di tengah kemudahan tersebut, ada satu pertanyaan yang mulai jarang diajukan: apakah transaksi ini halal?
Ketika keuntungan Menjadi Prioritas
Kita hidup di era ketika kecepatan menjadi ukuran keberhasilan. Siapa yang paling cepat memperoleh keuntungan di anggap paling pintar. Siapa yang paling cepat mengikuti tren dianggap paling modern. Akibatnya, pertimbangan mengenai halal dan haram sering kali kalah oleh rasa takut tertinggal atau fear of missing out (FOMO).
Fenomena ini terlihat jelas dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang menggunakan layanan paylatter bukan karena kebutuhan yang mendesak, melainkan demi memenuhi gaya hidup. Barang yang sebenarnya belum mampu di beli dipaksakan masuk keranjang belanja karena ada fasilitas “bayar nanti”. Tidak sedikit pula yang tergoda mengikuti investasi yang sedang viral hanya karena melihat orang lain memamerkan keuntungan di media sosial. Alih-alih mempelajari mekanismenya, mereka lebih percaya pada testimoni singkat yang belum tentu benar.
Ancaman Muamalah Yang Menyimpang
Lebih memprihatinkan lagi, praktik judi online terus menyasar masyarakat melalui berbagai cara. Promosinya tampil seolah-olah seperti permainan biasa, padahal dampaknya sangat merusak. Banyak orang kehilangan tabungan, terlilit utang, bahkan merusak hubungan keluarga karena tergiur janji keuntungan instan. Semua bermula dari satu keyakinan yang sama: “Mungkin kali ini saya beruntung.”
Padahal, dalam Islam, memperoleh harta bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga tentang prosesnya. Muamalah mengajarkan bahwa setiap transaksi harus dilandasi kejujuran, kerelaan kedua belah pihak, kejelasan akad, serta terbebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (Perjudian).Nilai-nilai bukan sekadar aturan, melainkan bentuk perlindungan agar manusia tidak saling merugikan.
Allah Swt. berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah:275)”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak pernah menolak aktivitas ekonomi. Sebaliknya, Islam justru mendorong umatnya untuk bekerja, berdagang, dan mengembangkan usaha dengan cara yang adil dan bermartabat.
Media Sosial Dan Normalisasi Transaksi Tidak Halal
Ironisnya, di era digital, ukuran keberhasilan sering kali berubah. Kita lebih mudah mengagumi seseorang karena penghasilannya yang besar dibandingkan mempertanyakan bagaimana penghasilan itu diperoleh. Media sosial ikut memperkuat pola pikir tersebut. Kita disuguhi kehidupan yang tampak mewah, mobil baru, liburan ke luar negeri, atau omzet fantastis, tetapi jarang diajak melihat proses di balik semua itu. Akibatnya, sebagian orang mulai menganggap bahwa selama menghasilkan uang, caranya bukan lagi persoalan utama.
Cara berpikir seperti inilah yang patut menjadi bahan refleksi. Sebab, ketika halal tidak lagi menjadi pertimbangan, yang hilang bukan hanya keberkahan harta, tetapi juga kepercayaan antar manusia. Penipuan digital meningkat, investasi bodong terus bermunculan, penyalahgunaan data pribadi semakin marak, dan masyarakat menjadi semakin sulit membedakan mana peluang usaha yang sehat dan mana yang hanya memanfaatkan ketidaktahuan orang lain.
Literasi Muamalah Sebagai solusi
Di sisi lain, menyalahkan teknologi tentu bukan jawaban. Teknologi hanyalah alat. Yang menentukan arah penggunaannya adalah manusia. Platfrom digital yang sama dapat digunakan untuk menjual produk halal, membangun usaha kecil, berdonasi kepada yang membutuhkan, atau justru menyebarkan praktik ekonomi yang merugikan. Pilihan itu sepenuhnya berada di tangan kita.
Karena itu, yang perku diperkuat bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga literasi muamalah. Generasi muda perlu memahami bahwa setiap klik memiliki konsekuensi. Setiap transaksi meninggalkan tanggung jawab moral. Sebelum menekan tombol “setuju”, ada baiknya kita membiasakan diri bertanya: apakah akadnya jelas? Apakah ada unsur riba? Apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal? Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut agar kita tidak mudah terjebak pada praktik ekonomi yang bertentangan dengan syariat.
Menjadikan halal sebagai kompas
Lebih jauh lagi, generasi digital memiliki kesempatan besar untuk menjadi pelopor ekonomi yang lebih beretika. Lita bisa mendukung produk halal, memilih investasi syariah, membangun bisnis yang jujur, serta memanfaatkan media sosial sebagai ruang edukasi, bukan sekadar ruang pamer kekayaan. Kemajuan teknologi seharusnya menjadi sarana memperluas kemaslahatan, bukan mempercepat penyebaran praktik yang merugikan.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah derasnya arus digitalisasi, melainkan kemampuan kita menjaga nilai di tengah segala kemudahan. Namun, prinsip halal tidak pernah kehilangan relevanisnya. Justru ketika pilihan semakin banyak, prinsip itu menjadi kompas agar kita tidak tersesat. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengembalikan satu pertanyaan sederhana dalam setiap keputusan ekonomi: bukan hanya “apakah ini halal? “sebab, keuntungan dapat habis dalam hitungan waktu, sedangkan keberkahan akan terus menemani perjalanan hidup. Di tengah dunia yang berlomba menawarkan jalan pintas, memilih yang halal mungkin terasa lebih lambat. Namun, jalan yang diberkahi tidak pernah benar-benar merugikan.