Oleh: Fabirayyani Ghazlina Abdullah Otta
Di semua negara, pajak merupkan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara dengan tujuan untuk kelangsungan pembangunan di berbagai bidang. Karenanya, tidak ada negara yang membebaskan warganya dari kewajiban mengeluarkan pajak. Di lain pihak, umat Islam juga memiliki kewajiban lain sebagai tuntutan agama yakni membayar zakat.
Kewajiban ini memiliki dua fungsi yaitu sosial dan ekonomi. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menjadi obyek diskusi yang menarik karena, di satu sisi, mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak.
Namun di sisi lain, juga warga negara yang beragama Islam memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika umat Islam memiliki kewajiban untuk mengeluarkan sejumlah nominal tertentu untuk membayar zakat, yang juga merupakan rukun Islam, namun di sisi lain mereka juga mempunyai kewajiban lain sebagai warga negara Indonesia yaitu, membayar pajak.
Relasi kedua dimensi merupakan hal menarik untuk diperbincangkan. Kenyataan ini yang melahirkan objek diskusi menarik bagaimana kedua masalah ini, zakat dan pajak, mampu disinergikan dengan baik dalam kerangka ekonomi Islam dan kebijakan fiskal nasional.
Tulisan sederhana ini ikut berkontribusi mendeskripsikan hubungan antara zakat dan pajak secara sederhan dengan memposisikan keduanya menjadi instrument yang memiliki tujuan yang sama yakni menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas dan merata.
Dalam rukun Islam, zakat merupakan salah satu rukun dari lima rukun dengan muatan tidak saja berdimensi spiritual namun juga memiliki amunisi ekonomi dan sosial. Terma “zakat” berakar dari Bahasa Arab; zaka’, dengan ragam makna, di antaranya tumbuh, berkembang, bersih, suci, dan baik. Bahkan, istilah juga merupakan ungkapan ideal untuk mendeskripsikan sifat seseorang.
Karena itu, tatkala seseorang mendapatkan panggilan ‘zaka’, maka orang tersebut hampir dipastikan memiliki keluhuran budi dan kebaikan. Selain itu, zakat juga menjadi salah satu bukti bahwa keimanan seorang Muslim tidak sekadar pengakuan lisan yang bersifat personal melainkan juga berdimensi sosial.
Secara praksis, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengeluarkan harta dengan nominal tertentu yang diserahkan kepada kelompok yang sudah ditentukan menerimanya yang dikenal dengan istilah mustahiq. Selain itu, terma zakat juga memiliki sinonim lain yakni sedekah dan infak. Ketiga terma ini, sejatinya, memperlihatkan bahwa harta dalam Islam memiliki spektrum yang luas dan tidak semata personal dan individual.
Terdapat beberapa tujuan dari zakat jika ditinjau dari perspektif ekonomi Islam, di antaranya berfungsi untuk mengurai terjadinya gap ekonomi, memberikan bantuan kepada Masyarakat rentan dan tergolong miskin, pemerataan kesejahteraan, dan kokohnya solidaritas sosial, serta menjaga stabilitas ekonomi. Karena itu, zakat bukan sekadar ibadah yang bersifat personal individualis an sich, melainkan merupakan instrument yang menjadi canal distribusi ekonomi yang bermartabat.
Kondisi dan fenomena tersebut telah didiskusikan oleh beberapa tokoh dan pemikir ekonomi Islam klasik seperti Abu Yusuf, Al-Mawardi dan Ibn Khaldun. Salah satu pandangan yang ikonik tentang zakat diutarakan oleh Ibn Khaldun dengan menyatakan bahwa zakat merupakan instrumen fiskal dengan fungsi strategis bagi kokohnya fundamental kehidupan negara dan bermasayarakat.
Kajian terkini yang mendiskusikan tentang perbedaan antara zakat dan pajak telah dilakukan oleh Yusuf al-Qordhawi. Dalam salah satu tulisannya, Yusuf Qordhawi memberikan distingsi yang jelas antara kedudukan zakat dan pajak.
“Pajak”, kata Qardhawi, “merupakan kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosisial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara.”
Sementara zakat, lanjut Qardhawi, merupakan hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada setiap Muslim sebagai ekspresi rasa syukur melalui memberikan bantuan kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi berada di bawah standar. Lebih dari itu, zakat juga berfungsi sebagai salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus membersihkan diri dan hartanya (Q.S. al-Taubah [9]: 60)
Pajak, berbeda dengan zakat karena bersumber dari syariat Islam, merupakan kewajiban yang diatur dan ditetapkan melalui undang-undang di setiap negara. Para ahli berpendapat bahwa pajak merupakan sumber fundamental bagi setiap negara dalam rangka membiayai bermacam kebutuhan publik yang meliputi: pendidikan, infrastruktur, kesehatan, pertahanan dan layanan sosial.
Para ahli menambahkan bahwa pajak dalam teori ekonomi modern, memiliki beberapa fungsi seperti sumber penerimaan negara (anggaran), pengendali aktivitas ekonomi, stabilisasi aktivitas ekonomi dan menjadi terjadinya ketimpangan dalam pendapatan. Karena itu, lanjut pajak tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen untuk mengumpulkan keuangan, melainkan juga menjadi media kebijakan publik yang strategis.
Upaya dan usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengharmonisasi hubungan antara zakat dan pajak adalah menerbitkan berbagai regulasi dan perundangan-undangan. Di bidang zakat, pemerintah mendirikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan Keputusan presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang bertugas untuk menerima pengumpulan zakat yang dibayarkan oleh Masyarakat Muslim Indonesia. Dalam rangka memudahkan bagi Baznas dalam mengumpulkan zakat sampai ke tingkat daerah, maka dibentuklah Baznas di semua wilayah Indonesia dari tingkat propinsi sampai kabupaten/kota.
Dari perspektif ekonomi Islam, eksistensi zakat dan pajak tidak selamanya dilihat sebagai dua media yang kontradiktif. Beberapa ulama kontemporer memberikan pandangan mereka bahwa setiap negara modern lebih memerlukan pendanaan dan pembiayaan dalam mengelola kebutuhan negaranya yang lebih kompleks daripada masyarakat pada masa dahulu.
Dalam ungkapan lain, kebutuhan masyarakat modern lebih tingkatannya dibanding apa yang diperlukan oleh masyarakat masa klasik. Karenanya, kedua instrument ini, zakat dan pajak, sejatinya memiliki posisi yang saling melengkapi dengan argumentasi bahwa fungsi zakat menjadi media redistribusi dan ketahanan ekonomi berbasis agama di satu sisi, dan di sisi lain, pajak merupakan instrumen bagi negara dalam membangun dan pembiayaan kenegaraan.
Bila ditinjau dengan pendekatan maqāṣid al-syarī’ah maka tugas dan fungsi keduanya, zakat dan pajak, adalah mewujudkan kemaslahatan unum (Maslahah ‘ammah) lewat jalan perlindungan agama (hifdz al-Din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-māl).
Tujuan dari tata kelola keuangan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang tertuang pada Pasal 23 Undang-Undang 1945, yang berbunyi “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Negara juga memberikan payung hukum pelaksanaan pengumpulan zakat yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Pada ayat ini zakat didefinisikan sebagai “harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam”.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta dan mayoritasnya beragama Islam. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia memilik potensi besar untuk mengembangkan model integrasi zakat dan pajak yang lebih efisien dan efektif.
Sinergitas yang terjalin antara zakat dan pajak dapat dijadikan sebagai instrumen fundamental dalam program mengurangi kemiskinan, memperbaiki perlindungan sosial, serta terjadinya peningkatan keadilan ekonomi yang merata.
Akan tetapi, di sisi lain, Indonesia juga memiliki tantangan yang tidak kalah besarnya dalam mengintegrasikan zakat dan pajak. Di antaranya, rendahnya literasi masyarakat tentang relevansi zakat dan pajak, rendahnya koordinasi kedua otoritas zakat dan pajak, tingginya persepsi adanya beban ganda; kewajiban zakat dan pajak, serta skema integrasi fiskal yang masih sangat lemah.
Dua instrumen, zakat dan pajak, memiliki perbedaan secara sumber legitimasi, namun keduanya memiliki tujuan yang sama yakni tercapainya kesejahteraan sosial. Dalam keindonesiaan, zakat dan pajak sejatinya tidak perlu diperdebatkan secara runcing melainkan diposisikan sebagai instrument fiskal yang saling menggenapkan.
Dari perspektif ekonomi Islam memperlihatkan bahwa zakat bisa berdiri sebagai media redistribusi kekayaan dan pemerataan sosial, sementara kebijakan fiskal modern memposisikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara. Karenanya, diperlukan terobosan bentuk kebijakan zakat dan pajak yang lebih harmonis sehingga upaya dan usaha strategis demi terwujudnya sistem ekonomi Indonesia yang lebih adil, beradab, inklusif serta kemaslahatan umum menjadi orientasi utamanya.
Editor: Astyra Gita