Oleh : Naura Zukhrufana Muttatiar
Hambatan Struktural, Pembungkaman Korban, dan Tantangan Pemulihan Hak Asasi Manusia
Sore kala itu teduh kopi dan hangatnya membaca, terbesit kalimat cerdas dari Simone de Beauvoir, ia adalah seorang filsuf, penulis, aktivis politik dan seorang feminis
“Kekerasan terhadap perempuan berakar pada sistem yang menolak mengakui mereka sebagai manusia seutuhnya’’
Seperti yang kita ketahui saat ini, kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius dan berlapis-lapis, karena tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga menghancurkan rasa aman, martabat, serta kepercayaan manusia terhadap sistem sosial dan hukum. Saya terpantik menulis ini hanya untuk menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak cukup hanya diwujudkan melalui proses hukum, tetapi menuntut transformasi struktural yang berorientasi pada pemulihan, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia itu sendiri
Tidak hanya pada tubuh, tetapi juga pada jiwa dan identitas korban. Dalam banyak kasus, penderitaan korban tidak berhenti pada peristiwa kekerasan itu sendiri, melainkan berlanjut melalui proses sosial dan hukum yang sering kali gagal memberikan perlindungan dan keadilan. Alih-alih menjadi ruang pemulihan, sistem yang ada di indonesia saat ini, bahkan di sekitar kita, justru kerap memperpanjang penderitaan korban melalui stigma dan sikap menyalahkan si korban
Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan struktural yang berkelindan dengan budaya patriarki, serta lemahnya komitmen negara dalam menjamin hak asasi manusia. Ketika korban dipaksa diam, tidak dipercaya, atau bahkan disalahkan, maka yang sesungguhnya terjadi adalah krisis keadilan sosial, teman – teman, kita sedang darurat kekerasan seksual
Sebenarnya jika kita baca bijak, ketidakadilan itu tidak hanya terletak pada tindakan kekerasan saja, tetapi juga pada sistem yang membiarkan kekerasan tersebut terjadi dan berulang, ketika suara korban diragukan atau diabaikan, maka terjadi pengingkaran terhadap pengalaman hidup mereka, yang pada akhirnya memperdalam luka dan trauma.
Hambatan dalam Penanganan Kekerasan Seksual
Prosedur hukum yang berbelit, minimnya perspektif korban dalam aparat penegak hukum, serta kurangnya layanan pendukung yang memadai menciptakan jarak antara korban dan keadilan.
Bagi banyak korban, melaporkan kekerasan seksual bukanlah langkah yang membebaskan, melainkan keputusan yang penuh rasa ketakutan atau bahkan malu, Mereka harus menghadapi interogasi yang mengulang traumanya saat kejadian, pembuktian yang memberatkan, serta risiko stigma dari samping kanan dan kirinya, dan ini secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwa penderitaan korban bukanlah prioritas, dan keadilan adalah sesuatu yang sulit diakses oleh mereka yang paling membutuhkannya
Pembungkaman Korban sebagai Kekerasan Lanjutan
Pada kenyataanya, sebenarnya pertanyaan yang menyudutkan, sikap meremehkan, serta narasi yang menyalahkan korban merupakan bentuk kekerasan yang memperparah trauma.
Dalam konteks ini, diamnya korban bukanlah pilihan bebas yang dia yakini aman, melainkan hasil dari tekanan sosial yang kuat. Ketika korban memilih diam demi bertahan, masyarakat sering kali gagal melihatnya, banyak yang salah tanggap, banyak yang salah menilai..
Tantangan Pemulihan Hak Asasi Manusia
Pemulihan korban kekerasan seksual merupakan proses jangka panjang yang melibatkan dimensi fisik, psikologis, sosial, dan hukum. Namun, sistem pemulihan yang ada sering kali berfokus pada aspek prosedural semata, tanpa memperhatikan kebutuhan emosional dan kemanusiaan korban, bisa kita lihat dalam beberapa kasus kekerasan banyak sekali yang tidak segera di tindaklanjuti
Pemulihan berbasis hak asasi manusia menuntut pendekatan yang berpusat pada korban, menghormati korban, serta mengakui penderitaan mereka
Tantangan terbesar dalam pemulihan bukan hanya keterbatasan sumber daya, tetapi juga resistensi budaya terhadap perubahan kacamata di lingkungan kita di indonesia,dari paradigma penghukuman semata menuju kepada kacamata pemulihan dan keadilan.
Dengan mengakui emosi dan trauma korban, kita sebagai masyarakat peduli, sebagai mahasiswa yang mencintai ilmu, dengan adanya kita hadir untuk ini, maka ilmu pengetahuan justru dapat berperan sebagai alat pembebasan, bukan sekadar analisis yang terpisah dari realitas penderitaan kekerasan seksual
Berani mengatakan bahwa kekerasan bukan aib korban, melainkan kejahatan pelaku dan kegagalan sistem
Bukankah lebih baik jika dunia belajar bahwa tidak ada kekerasan yang terlalu sepele untuk dilawan, dan tidak ada korban yang pantas dibiarkan sendirian, sejatinya kita adalah pelindung satu sama lain, kita hidup menolong satu sama lain, kita berjuang diatas kebenaran, melindungi mereka, jangan biarkan mereka hidup sendirian tanpa keadilan, dari saya Naura Zukhrufana Muttatiar, Hidup Perempuan yang melawan.
Editor: Arsy Sekar Kemuning