Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Dakwah Digital: Menyemai Nilai Islam di Era Modern

RedaksiKS by RedaksiKS
Oktober 26, 2025
in Esai, Narasi
0
Dakwah Digital: Menyemai Nilai Islam di Era Modern
27
SHARES
158
VIEWS

Oleh: Abror Muslim

Dakwah merupakan aktivitas strategis dalam menjaga dan memperkuat keimanan umat Islam di tengah perubahan sosial modern dan derasnya arus globalisasi. Ia bukan sekadar kegiatan ritual, tetapi proses ilmiah yang menuntut pemahaman sistematis agar mampu menjawab tantangan zaman dan memenuhi kebutuhan masyarakat (Ridla et al., 2024). Al-Qur’an menegaskan bahwa dakwah adalah misi Ilahi yang berorientasi pada kemaslahatan seluruh umat manusia.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?


Sebagai disiplin ilmu, dakwah bersifat multidimensional karena memadukan aspek teologis, sosial, komunikasi, dan budaya (Tampubolon, 2021). Dakwah harus mampu menyentuh berbagai lapisan masyarakat dengan bahasa dan metode yang relevan, tanpa kehilangan substansi ajaran Islam yang abadi.

Di tengah kemajuan teknologi dan pluralitas sosial, dakwah dituntut adaptif namun tetap berpijak pada prinsip keislaman yang kokoh (Jafar, 2010). Karena itu, pemahaman terhadap dasar hukum, fungsi, dan tujuan dakwah menjadi sangat penting agar strategi dakwah tetap efektif dan berkelanjutan di era digital.

Dasar Hukum Dakwah

Dasar hukum dakwah berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Allah SWT berfirman (Qur’an Kemenag, 2022):

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)

وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)’?” (QS. Fushshilat: 33)

Kedua ayat ini menegaskan kewajiban dakwah bagi umat Islam. Rasulullah SAW juga bersabdaa:

ببَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat, dan ceritakanlah riwayat dari Bani Israil, tidak apa-apa. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 3461)

Hadis tersebut menegaskan tanggung jawab moral dan keagamaan umat Islam dalam menyebarkan ajaran yang benar. Menurut Syafriani (2017), perintah dakwah memiliki dimensi normatif dan fungsional, menjadi dasar dalam merumuskan metode dan etika dakwah yang relevan dengan perkembangan zaman.


Para ulama membagi hukum dakwah menjadi dua, yaitu fardhu ‘ayn (kewajiban individu) dan fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Aliyudin (2010) menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena variasi penafsiran terhadap ayat dan hadis dakwah serta kondisi sosial masyarakat. Dakwah umum menuntut partisipasi luas, sedangkan dakwah khusus dijalankan oleh pihak yang memiliki kompetensi tertentu. Dalam konteks Indonesia, dakwah juga terikat dengan hukum positif dan nilai kebangsaan.

Sagir (2015) menekankan perlunya dakwah bil-hikmah, dengan kebijaksanaan dan penghormatan terhadap hukum serta keberagaman. Pendekatan ini memastikan dakwah tidak menimbulkan konflik, melainkan memperkuat persaudaraan dan etika publik. Dengan demikian, dasar hukum dakwah di Indonesia mencerminkan harmonisasi antara ajaran Islam dan nilai-nilai kemasyarakatan yang beradab.

Fungsi Dakwah

Secara hakikat, dakwah berfungsi sebagai pendidikan agama, pembinaan spiritual, serta transformasi sosial. Melalui dakwah, umat memperoleh pengetahuan teologis, etika, dan keterampilan hidup Islami. Di era modern dan digital, fungsi pendidikan dakwah meluas melalui media digital seperti YouTube, TikTok, dan podcast. Penelitian menunjukkan platform ini efektif menjangkau generasi muda dan menanamkan nilai-nilai keislaman secara komunikatif (Taufikin et al., 2025).

Fungsi sosial-kultural dakwah tampak dalam upaya membangun solidaritas, memperkuat kohesi sosial, dan memberdayakan masyarakat. Pendekatan bil-hal (aksi nyata) memperlihatkan bagaimana dakwah dapat menjadi motor perubahan sosial, misalnya pengelolaan bank sampah, gerakan zero-waste, serta pemberdayaan ekonomi syariah (Ihsan et al., 2004).

Dakwah melalui tindakan nyata membuktikan bahwa Islam bukan hanya ajaran verbal, tetapi juga solusi kehidupan yang aplikatif. Dalam era disinformasi digital, dakwah juga berfungsi meluruskan pemahaman agama yang keliru melalui literasi keislaman yang rasional dan ilmiah.

Dengan pendekatan kontekstual, dakwah menjadi wadah dialog antara ilmu pengetahuan dan iman, menjaga keseimbangan spiritual di tengah gempuran materialisme.

Tujuan Dakwah

Tujuan utama dakwah adalah memperbaiki hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah) dan dengan sesama manusia (hablum minannās). Dakwah mengarahkan hati dan akal manusia untuk mengenal dan mengamalkan wahyu, sehingga melahirkan ketakwaan dan akhlak mulia (Taufikin et al., 2025).

Dakwah yang berhasil bukan hanya mentransmisikan ilmu, tetapi juga mentransformasi perilaku menjadi lebih religius dan berakhlak. Tujuan dakwah juga mencakup pembinaan sosial: menumbuhkan keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial. Dakwah berperan dalam pendidikan karakter dan pembentukan etika publik melalui gerakan sosial, pelatihan kewirausahaan, dan advokasi masyarakat (Ihsan et al., 2004).

Selain bersifat normatif, tujuan dakwah juga bersifat pragmatis dan kontekstual untuk menjawab isu-isu global seperti krisis lingkungan, degradasi moral, dan dampak negatif teknologi. Pendekatan green da’wah (dakwah hijau) menjadi bentuk baru dari dakwah kontemporer yang menghubungkan nilai agama dengan tanggung jawab ekologis (Sutopo et al., 2025).

Dengan demikian, dakwah berperan ganda, yaitu menjaga keimanan dan mendorong perubahan sosial yang berkelanjutan.

Contoh Aplikatif

Salah satu bentuk penerapan dakwah masa kini adalah green da’wah yang menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari keimanan. Kampanye digital tentang kesadaran iklim terbukti efektif meningkatkan kepedulian ekologis mahasiswa di Indonesia dan Turki (Sutopo et al., 2025). Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A‘raf: 56).

Dakwah semacam ini memperkuat fungsi moral dan sosial Islam terhadap alam. Dakwah multikultural yang bertujuan menumbuhkan toleransi antarumat beragama melalui dialog lintas iman dan kolaborasi budaya lokal juga merupakan contoh penerapan dakwah di era digital (Riyadi, 2024). Model ini mengamalkan sabda Nabi SAW, yaitu “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam perilaku saling mencintai, kasih sayang, dan tolong-menolong di antara mereka seperti satu tubuh….” (HR. Muslim no. 2586).

Contoh lain yaitu dakwah ekonomi, yang berorientasi pada pemberdayaan umat melalui pelatihan kewirausahaan syariah dan kerja sama produktif (Karyono, 2024). Ini mencerminkan firman Allah: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Dakwah ekonomi menguatkan fungsi sosial Islam dengan mendorong kemandirian dan kesejahteraan umat. Dakwah digital melalui media sosial memperluas jangkauan pesan Islam secara cepat dan interaktif adalah juga bentuk aplikatif dakwah di era digital (Fatimah & Pribadi, 2025). Pendekatan ini selaras dengan firman Allah: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik” (QS. An-Nahl: 125).

Editor: Arsy Sekar Kemuning

Terkait

Tags: AgamaDakwahDakwah Digitaldakwah mimbarIslamMuhammadiyahpendidikan
Previous Post

Rakornas MPKSDI PP Muhammadiyah 2025 Teguhkan Arah Kaderisasi Menuju Muhammadiyah 2050

Next Post

Santri Berdaya, Bumi Terjaga: MLH, FMIPA UNS, dan PP Imam Syuhodo Kolaborasi Wujudkan Eko-Pesantren

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Santri Berdaya, Bumi Terjaga: MLH, FMIPA UNS, dan PP Imam Syuhodo Kolaborasi Wujudkan Eko-Pesantren

Santri Berdaya, Bumi Terjaga: MLH, FMIPA UNS, dan PP Imam Syuhodo Kolaborasi Wujudkan Eko-Pesantren

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.