Khaled M. Abou El Fadl merupakan seorang pemikir liberal dan salah satu tokoh hukum Islam terkemuka. Khaled Abou El Fadl lahir pada tahun 1963 di Kuwait. Sejak kecil beliau menempuh pendidikannya di ilmu keislaman yang mempelajari tentang tasawuf, hadits, tafsir, bahasa Arab, dan al Qur’an. Khaled belajar ketika masa transisi ideologi moderat ke arah wahabi.
Hal ini menyebabkan Khaled awalnya menyebarkan dan mempertahankan keyakinan pada ideologi wahabi akan tetapi saat beranjak dewasa pemikirannya berubah, sehingga Khaled memiliki keinginan untuk mengkritik paham tersebut karena Khaled menganggap pemahaman itu membatasi kebebasan berpikir serta berkehendak sewenang-wenangnya.
Berbagai pemikiran Abou Khaled El Fadl yang mencapai tingkat progresivitas, liberalitas, dan ekspresivitas yang tinggi. Tidak heran apabila karya-karyanya yang telah meluas dari berbagai tema, mulai dari HAM, hukum, moralitas bahkan sampai menulis tentang perempuan atau disebut dengan feminisme.
Dari sekian tema berikut yang telah dibahas oleh khaled, satu hal yang menarik bagi beliau adalah tentang feminisme islamnya. Feminisme secara umum adalah suatu kesadaran akan ketertindasan perempuan dan upaya aksi yang dilakukan guna merubah situasi ketertindasan tersebut. Abou Khaled El Fadl bisa disebut juga dengan feminis muslim.
Bahkan beliau juga mempunyai konstruksi gagasan feminisme yang khas dan bisa di aplikasikan kedalam berbagai konteks termasuk dalam konteks posisi perempuan dalam hukum keluarga Islam. Dari sini menarik untuk dapat meneliti konstruksi gagasan feminisme Islam Abou Khaled El Fadl tersebut. Ia sadar bahwa perempuan sering kali menjadi korban pemahaman keagamaan.
Terdapat tiga faktor mengapa gagasan feminisme Islam Khaled Abou El Fadl harus di hadirkan, yaitu, Pertama Khaled Abou El Fadl mempunyai kekhasan dalam membahas masalah-masalah perempuan dalam Islam. Sehingga menghasilkan kesimpulan-kesimpulan tersendiri. Yang Kedua, Abou dipandang sebagai tokoh Islam yang pandai menguraikan nilai-nilai Islam klasik dalam konteks Islam modern. Sehingga pemikiran-pemikiran yang di hasilkan Abou khaled dinilai komprehensif.
Dan yang ketiga yaitu mengenai isu feminisme dalam Islam tetap menarik, seiring dengan perdebatan yang tak kunjung usai mengenai peran dan posisi perempuan dalam islam. Di dalam tulisan karya Khaled Abou El Fadl terdapat ide-ide pokok feminisme yang salah satunya membahas tentang kritik penetapan hadis misioginis. Hadis misioginis adalah hadis – hadis yang di anggap memiliki kebencian terhadap seorang perempuan. Abou Khaled mengkritik terhadap penggunaan dan penetapan hadis-hadis yang dipandang telah merendakan kaum perempuan tersebut.
Abou Khaled mengkritik hadis tentang sujud kepada suami sebagai dasar hukum. Hadis tersebut berisi bahwa Nabi menegaskan “jika saya harus menyuruh seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, maka saya akan menyuruh seorang istri untuk bersujud atau tunduk kepada suaminya karena begitu besarnya hak suami terhadap istrinya”. Menurut Khaled Abou El Fadl hadis sujud kepada suami memiliki ragam versinya, mulai dari yang lemah atau dhaif hingga yang baik atau di sebut dengan hasan gharib.
Abou El Fadl mengingatkan bahwa hadis tersebut sudah jelas berdampak pada pola hubungan pernikahan dan relasi gender. Seorang istri yang mempunyai kewajiban sangat besar kepada laki-laki hanya karena laki-laki itu suaminya, sementara suami berhak mendapatkan penghormatan dan pelayanan yang baik dari istri. Kesimpulannya istri di takdirkan sebagai pelayan setia suaminya.
Namun bagi Abou Fadl hadis-hadis tersebut patut di curigai karena bertentangan dengan teologi Islam. Menurutnya mustahil jika Nabi membahas tentang teologi Islam secara tidak sistematis dan sembarangan. Apalagi al Qur’an telah menetapkan kedaulatan Tuhan sebagai sesuatu yang mutlak. Hadis apapun yang menetapkan keterkaitan status Nabi atau Tuhan dengan status manusia jelas patut di curigai, serta hadis-hadis tersebut bertentangan dengan ayat-ayat al qur’an tentang pernikahan dan perilaku Nabi pada istri-istrinya.
Terdapat dalam surah ar rum ayat 21 yang berbunyi
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan- pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir
Selain ayat al qur’an dan hadis tersebut yang telah bertolak belakang dengan perilaku Nabi. Karena kenyataannya istri Nabi pernah beradu argumen dengan beliau, Nabi tidak pernah memukul maupun melukai istrinya sendiri. Perlakuan Nabi pada istrinya sangat lembut dan baik bahkan nabi sering meminta nasihat pada mereka. Dari pernyataan berikut menunjukkan bahwa perilaku Nabi beda dengan kesan yang ada dalam hadis-hadis tersebut.
Menurut Khaled Abou El Fadl periwayat hadis yang meriwayatkan hadis tersebut tidak bisa serta merta dipandang netral. Misalnya Abu Hurairah yang kita kenal sebagai kontroversial sejarah islam juga bayak mendapatkan kritikan dari sahabat nabi. Dari fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa hadis sujud kepada suami belum cukup memadai untuk dijadikan sebagai dasar atau sandaran hukum. Jika memang hadis tersebut autentik dengan alasan berbasis iman, Abou tetap keberatan dengan autentisan keberadaan hadis tersebut.
Penulis : Alfina Ni’matul Kasanah (Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya)