Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Citizenship dan Ummah: Kesetaraan dan Kesamaan Hak Kewarganegaraan

RedaksiKS by RedaksiKS
November 20, 2019
in Narasi
0
Citizenship dan Ummah:  Kesetaraan dan Kesamaan Hak Kewarganegaraan
29
SHARES
173
VIEWS

Kalimah Sawa’-Sebagian negara yang berpenduduk  mayoritas Muslim membentuk negara republik, sebagian lain tetap menggunakan sistem kerajaan. Ada yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer ada pula presidensial. Tidak sedikit negara Islam menggunakan Islam sebagai dasar dari negaranya, tetapi ada juga yang menggunakan sistem sekuler dengan tidak melekatkan agama dalam konstitusi negara.

Kali ini redaksi berkesempatan mewawancarai Hilman Latief, Ph.D dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Topik kali ini mendiskusikan konsep citizenship dan ummah dalam konteks era negara bangsa seperti Indonesia. Berikut ulasannya.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Menurut Anda bagaimana mengelola perbedaan dalam sebuah negara?

Secara khusus, adanya perbedaan itu harusnya kita mampu melihat bagaimana kebinekaan masyarakat dilihat dengan dua konsep yang berbeda, yaitu ummah dan citizens.

Bisakah dijelaskan lebih lanjut terkait ummah dan citizens?

Pada masa lalu, identitas warga masih banyak berhubungan dengan agama dan etnisitas. Kesamaan agama dan etnik meniscayakan semakin kuatnya afliasi seseorang dalam suatu komunitas politik. Dewasa ini, apa yang terjadi di kalangan komunitas Muslim Rohingya di tengah-tengah masyarakat Buddha di Arakan, konfik Kashmir antara India dan Pakistan, ketegangan masyarakat Pattani Muslim dengan pemerintah Thailand, dan Muslim Mindanao  di  Filipina  Selatan  adalah  beberapa  contohnya.  Betapa agama dan etnisitas di era modern ini masih menjadi identitas utama yang melandasi ide sebuah negara.

Konsep kewargaan juga saat ini masih dipertaruhkan di dunia Barat, dan merupakan salah satu faktor yang terpenting, terutama yang menyangkut masalah perbedaan kebudayaan dan etnik dan bahasa. Imigrasi yang terjadi secara besar-besaran dan berkesinambungan dalam beberapa dekade terakhir memiliki dampak tersendiri bagi negara-negara Barat ketika kita berbicara tentang citizenship serta hak-hak yang harus diperoleh oleh warga yang berasal dari kelompok imigran. Begitu halnya di dunia Muslim. Banyak negara-negara di Timur Tengah sangat sulit atau bahkan mustahil untuk menerima perpindahan atau melakukan proses naturalisasi kewarganegaraan di mana seseorang yang berasal dari luar negara, apalagi pendatang dengan latar belakang agama yang berbeda.

Lalu bagaimana dengan perbedaan yang kadang malah memicu tindakan deskriminatif?

Karena itu, perbedaan selalu didefnisikan dan seringberujung pada tindakan diskriminatif, misalnya perbedaan status antara penduduk asli dan pendatang, antara imigran dengan latar belakang etnik/agama tertentu dan penduduk “asli” sebuahnegara, antara mayoritas dan minoritas, dan sebagainya. Artinya, hak-hak seorang warga  sangat bergantung kepada konteks politik sebuah negara, dan nampaknya ikatan primordialisme tetap atau masih menjadi dasar dari pembentukan masyarakat.

Sama halnya dengan konsep citizenship modern, di dalam masyarakat Islam dikenal pula istilah ummah yang hingga hari ini masih menjadi istilah generik digunakan untuk menyebut  masyarakat Muslim. Ummah adalah sebuah konsep ideologis dari suatu komunitas politik. Dalam literatur Islam, makna ummah secara normatif kerap disepadankan dengan “bangsa” (nation) yang merujuk pada sekelompok masyarakat yang kepadanya seorang individu memiliki rasa memiliki dan keterikatan.

Terkait dengan konsep Ummah tadi, bagaimana penjelasannya?

Di dalam Al-Quran, kata ummah disebut sebanyak 64 kali dengan ragam konteksnya. Istilah  ummah sering diasosiasikan dengan qabîlah, qawm, sya’b, thabaqah, jamî’ah, dan thâifah.  Kaum Muslim sendiri sering menggunakan kata ummah untuk menunjuk komunitas Muslim.  Tentu saja, bila melihatnya dalam konteks modern, kata ummah berada di luar bingkai konsep negara-bangsa, dan dalam konteks tertentu tidak selalu bisa disepadan dengan konsep citizen dalam pengertian masyarakat Barat.

Justru dengan kata ummah itulah kaum Muslim memiliki feksibilitas dalam penggunaannya. Makna ummah bisa dilekatkan pada suatu komunitas kecil penganut agama tertentu, pada kelompok masyarakat Muslim di suatu negara, pada keseluruhan masyarakat Islam tanpa mengenal batasan geografs maupun negara, dan juga pada keseluruhan manusia tanpa dibedakan secara agama. Oleh karena itu, masalah hak dan kewajiban dari seseorang yang menjadi bagian dari ummah, dalam pengertian yang beragam tadi menjadi kompleks.

Makna normatif ummah diasosiasikan dengan konsep Al-Quran mengenai masyarakat atau bangsa-bangsa  (syu’ub) dan suku-suku (qabail). Menurut Al-Quran, orang yang paling baik di sisi Allah dilihat dari ketakwaan mereka (QS. Al-Hujurat  49: 13), bukan semata pada latar  belakang bangsa dan kesukuannya. Bila kita kaitkan konsep ummah ini dengan konsep negara pada masa awal Islam, para sarjana banyak yang merujuk kepada Piagam Madinah, yang dipercaya sebagai bentuk paling awal negara dalam sejarah Islam. Pada masa itu, Nabi  Muhammad Saw harus melindungi seluruh penduduk kota Madinah yang terdiri dari pelbagai etnik, suku dan kelompok agama. Sifat inklusif ummah ini diindikasikan dalam studi yang dilakukan oleh M. Hashim Kamali.

Selain itu Apakah ada karakter lain seperti sisi ekslusif dari kata Ummah?

Tentu saja. Meski memiliki karakter inklusif, istilah ummah, sebagai sebuah konsep ideologis-politis, juga memiliki sisi eksklusifnya. Hal itu ditandai dengan adanya gagasan tentang eksklusi. Berdasarkan kajian sejarah, para pengamat menghubungkan gagasan kewargaan dalam  masyarakat Muslim dengan istilah dâr al-Islâm (Wilayah Damai atau Wilayah Islam). Dalam bentuk klasik negara Islam, kewargaan dapat dibedakan tidak dengan keanggotaan dalam komunitas politik, melainkan jugadengan afliasi keagamaan.

Menurut pendekatan tersebut, warga negara (ummah) adalah orang-orang yang mengikuti dan memeluk agama Islam di wilayah negara Islam. Penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam, yang disebut  dzimmi, dilihat sebagai “warga kelas dua” (second citizens). Para peneliti berpendapat bahwa bentuk awal kewargaan (citizenship) dalam masyarakat Islam adalah kurang egaliter12 dan oleh karena itu, kaum non-Muslim tidak mendapatkan status yang setara (the equal status) tidak pula menikmati hak-hak yang  sederajat (the equal rights).

Terkait dengan makna Ummah dengan konteks makna yang lebih luas terutama dalam kancah global itu Anda memandang seperti apa?

Ummah juga diimajinasikan sebagai sebuah konsep ideal dari bentuk komunitas Muslim yang memudarkan batasan antar-negara. Hubungan antar negara dan globalisasi yang telah mentransformasikan elemen-elemen kewargaan (citizenship), secara umum, dan elemen-elemen ummah, secara khusus, dari sekadar masyarakat yang tinggal di wilayah atau negara tertentu, menjadi “warga global” (global citizens) atau malah “warga transnasional” (transnational citizenship). Dengan demikian, bila ummah memiliki dimensi global, maka demikian pula adanya dengan kewargaan global.

Dalam konteks ini, makna hak dan kewajiban juga menjadi lentur, mengikuti pendefnisian masyarakat tentang citizen dan ummah. Ketika terjadi konfik yang melibatkan komunitas Muslim di belahan dunia lain, misalnya kasus Palestina, maka konsep ummah juga digunakan untuk melegitimasi aktivisme politik dan kemanusiaan oleh anggota ummah di belahan dunia lain. Indonesia yang berpenduduk Muslim paling besar di dunia dikenal sebagai negara yang paling banyak mengirimkan organisasi-organisasi kemanusiaan (meskipun tidak identik dengan  jumlah bantuan paling banyak) ke Palestina. Hal tersebut, dilegitimasi dengan sikap solidaritas sesama ummah.

Lalu bagaimana dengan Indonesia ?

Indonesia saat  ini masih kokoh berdiri sebagai negara yang didasarkan pada Pancasila dengan semboyan, Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “Berbeda tetapi tetap satu”. Indonesia adalah negara yang bukan negara agama, tidak pula mengklaim sebagai negara sekuler. Sebagai salah satu negara paling plural di dunia, Indonesia kerap dihadapkan pada persoalan-persoalan dasar yang menyangkut hak-hak warganya. Munculnya kelompok-kelompok minoritas di ruang  publik dan dianggap berbeda dengan kelompok arus utama, sering kali menstimulasi konfik horizontal-komunal dan berujung pada tindakan kekerasan sesama anggota warga negara, dan  langkah diskriminatif dari negara. Kasus yang menarik untuk dianalisis mengenai kewargaan di Indonesia, dalam konteks kewargaan adalah hubungan antara mayoritas dan minoritas,

Ada dua hal yang ingin saya tekankan di sini terhadap kasus di atas, yaitu bagaimana peran negara (pemerintah) dalam menyikapi perbedaan tersebut, dan pada saat yang sama  memberikan hak dan perlidungan warganya. Tentu saja, terjadinya kasus tersebut, selain karena faktor-faktor sosial dan politik yang lebih besar, juga karena mereka berbeda, khususnya dalam memahami dan mempraktikkan sebagian ajaran keagamaan.

Majelis Ulama Indonesia, lembaga  yang dianggap otoritatif dalam merumuskan pendapat para ulama, ternyata dalam fatwa yang dikeluarkannya berpendapat bahwa Ahmadiyah dan dalam konteks tertentu Syi’ah adalah  “sesat” atau telah “menyimpang” dari ajaran Islam (yang dianut mayoritas) di Indonesia. Karena  itu, mereka telah dieksklusi dari “keanggotaan” ummah.

Masalah apa yang sering muncul terkait dengan masalah ini di Indonesia?

Konsep kewargaan dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim memang perlu dipikirkan ulang, setidaknya bila beranggapan bahwa agama masih memberikan pengaruh kuat dalam memberikan makna terhadap masalah hak dan kewajiban seseorang. Bila diskursus tentang isu kewargaan (citizenship) yang dimunculkan selama ini adalah bagaimana negara menempatkan warga dalam posisi yang setara.

Terlepas dari latar belakang agama, budaya, etnik, dan bahasa warganya, maka bisa pula dikembangkan perspektif lain, yaitu bagaimana agar warga juga memiliki kesadaran bahwa mereka setara dengan sesamanya. Secara khusus, di kalangan  Muslim Indonesia, konsep ummah dapat diinterpretasikan dan dikontekstualisasikan dalam kebinekaan Indonesia. Terkait hal itu, ada beberapa isu dan strategi yang bisa ditawarkan.

Seperti apa gambarannya ?

Yakni, melakukan universalisasi makna ummah. Di dalam Al-Quran maupun hadis terdapat banyak keterangan tentang ummah dan padanan serta asosiasi maknanya, baik yang berorientasi eksklusif maupun inklusif. Oleh karena itu, dalam konteks kebinekaan Indonesia para aktivis  sosial dan intelektual Muslim perlu merumuskan makna ummah yang egaliter. Salah satunya  dengan mentransformasikanmakna ummah yang terbatas dan sempit yang merujuk kepada  sekelompok orang dengan identitas keagamaan tertentu, misalnya kaum Muslim, menjadi umat  manusia. Sebagai ilustrasi, masalah solidaritas dan persaudaraan menjadi bagian dari agenda  yang dikampanyekan umat bergama.

Terus, sebagai sebuah contoh lain menurut Anda bagaimana ?

Di kalangan Muslim dikenal pada umumnya dengan istilah ukhuwwah islamiyyah, yang umumnya berarti persaudaraan Islam. Ahli tafsir Indonesia, M. Quraish Shihab, dalam salah satu karyanya memaknai ukhuwwah Islamiyyah bukan saja dalam pengertian ukhuwwah sesama orang Islam, tetapi juga “ukhuwwah dengan cara Islam” yang harus dibangun dan  dikembangkan, termasuk dengan orang-orang non-Muslim. Saat ini juga dikenal konsep-konsep baru di kalangan Muslim, yaitu ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan) dan  ukhuwwah basyariyyah (persaudaraan kemanusiaan). Begitu pula dengan istilah ummah. Ia  dapat dimaknai sebagai “umat manusia” yang satu sama lain saling membutuhkan dan membantu untuk mencapai tujuan yang lebih besar di bidang sosial, ekonomi dan politik.

Terakhir, menurut pandangan Anda, mungkin sebagai langkah konkritnya terkait dengan kehidupan kebangsaan kita?

Yang bisa kita lakukan adalah, Pertama, menginterpretasikan makna ummah secara lebih egaliter dalam konteks kebangsaan. Posisi makna dari konsep ummah secara politik memang menunjukkan superioritas di satu sisi, dan identitas politik di sisi lain yang dalam konteks tertentu mengeksklusikan anggota selain  ummah. Kedua, memfungsikan ummah sebagai agensi perubahan kolektif.

Indonesia adalah negara yang bhineka, dan Indonesia menghadapi berbagai persoalan sosial, ekonomi dan politik yang akan berdampak kepada seluruh warganya, terlepas latar belakang agama, ras, etnik dan bahasa. Ketiga, masalah kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, diskriminasi, ketidakadilan, dan lain sebagainya adalah beberapa bentuk persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini. Oleh karena itu, seluruh anggota masyarakat di Indonesia, dalam pengertian ummah, dapat memfungsikan diri  sebagai agensi perubahan kolektif.

Kesimpulannya, untuk memperbaiki bangsa, tentu saja kerja sama antara anggota masyarakat menjadi hal yang niscaya dan bahkan tidak dapat dihindari. Dengan demikian, kesetaraan warga negara dan anggota ummah, akan berbanding dengan partisipasi mereka dalam membangun bangsa ini. Tentu karena kita memiliki semangat dan tujuan yang sama, setidaknya sama-sama ingin hidup dengan damai dan sejahtera.

Reporter: Dartim Ibnu Rushd

Terkait

Previous Post

Islam dan Era Digital

Next Post

Kisah Pak AR Fachruddin: Menerima Pancasila sebagai Asas Tunggal

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Kisah Pak AR Fachruddin: Menerima Pancasila sebagai Asas Tunggal

Kisah Pak AR Fachruddin: Menerima Pancasila sebagai Asas Tunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.