Pendidikan Nasional adalah usaha mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dalam UUD RI tahun 1945 mengamanatkan 2 hal untuk Pemerintah Negara Indonesia. Pertama, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kedua, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sistem Pendidikan Nasional ini diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan hasil pembaharuan dari UU No 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU RI No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Latar belakang Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional
Pembaharuan sistem pendidikan nasional ini dilatarbelakangi gerakan reformasi di Indonesia yang secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi (penganekaragaman) kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam; diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional; penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Visi Misi
Visi Pendidikan Nasional ialah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman.
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional memiliki misi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu; membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar, meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral, meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global, dan memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional
Strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia; pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi; proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan; peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan; penyediaan sarana belajar yang mendidik; pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan; penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata; pelaksanaan wajib belajar; pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; pemberdayaan peran masyarakat; pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bagaimanapun sistem hanyalah sistem, dan tak akan hidup tanpa ada peran manusia di dalamnya. Mencerdaskan kehidupan bangsa bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, tetapi ini tanggung jawab seluruh komponen Bangsa Indonesia. Mulai dari Presiden, Menteri, Bupati, DPR, Guru, Dosen, Ahli Agama, Masyarakat, Keluarga, sampai penulis dan pembaca memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baik tanggung jawab mencerdaskan diri sendiri ataupun mencerdaskan orang lain. Baik melalui pendidikan formal, informal, dan non formal. Bisa juga dengan menciptakan kebijakan yang membantu pelaksanaan pendidikan baik dalam pemerintah, sampai ke kebijakan sekolah yang semestinya benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa berdasar pancasila dan UUD 1945.
Penulis berharap Sistem Pendidikan Nasional berjalan sesuai fungsi dan tujuannya. Yaitu, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Penulis harap Sistem Pendidikan Nasional memiliki misi mewujudkan tatanan kehidupan yang manusiawi dan beradab serta jauh dari tatanan kehidupan yang sekularistik, hedonistik dan mekanistik, karena bagi penulis ketiga sifat itu bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Tetapi saya harap itu tidak ada dalam Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum Nasional, dan pelaksanaan dalam lapangan. Jika sekiranya ada maka sudah semestinya para elite dan masyarakat perlu berbenah diri untuk berintropeksi, sudahkah arah Pendidikan Nasional kita sesuai dengan visi yang semestinya?
Editor : Yusuf