kalimahsawa. Sabtu, 19 September 2020, Puskohis IAIN Surakarta mengadakan seminar virtual berkenaan dengan urgensi Pilkada Serentak 2020. Pada penyelenggaraan seminar ini, mengundang 3 (tiga) narasumber.
Acara diawali sambutan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta oleh R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengutip pendapat Carl J. Friedrich dalam bukunya: “Constitutional Government and Democracy Theory and Practice in Europe and America” yang mendefinisikan konstitusi dalam 5 konsep: Filosofis (Philosophical), Struktural (Structural), Legal (Legal),)Dokumentarian (Documentarian), dan Prosedural (Procedural). Beliau menegaskan bahwa 5 Konsep ini menjadi Fokus Utama PUSKOHIS IAIN Surakarta. Sesuai Visi dan Misi PUSKOHIS pungkasnya. PUSKOHIS akan selalu berkomitmen memberikan kontribusi untuk Bangsa dan Negara dalam urusan Konstitusi dan Hukum Islam. Beliau berharap Negara senantiasa berjalan pada jalur konstitusional, Menjunjung tinggi tegaknya HAM dan Demokrasi.
Direktur PUSKOHIS yang akrab dipanggil Gus Mustain ini juga mengutip pendapat pakar Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State” yang mengatakan: “konstitusi adalah dasar dari tata hukum nasional”. Dengan demikian apapun yang berlaku di Negara Indonesia haruslah sesuai jalur hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Beliau berharap dengan adanya diskusi ilmiah membahas problematika Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi ini PUSKOHIS akan mampu merekomendasikan usulan solutif kepada Pemerintah baik Presiden, KPU, maupun lembaga yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak dimasa pandemi ini. Sehingga akan tercipta Pilkada yang santun, damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Jauh dari Black campaign dan apapun yang melanggar syariat agama.
Beliau juga menwanti-wanti agar Pilkada Serentak ini bersih dari suap, sogok dan kampanye yang dilarang syariat sebagaimana dikatakan oleh Imam Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) didalam Kitab Mirqat Shu’ud al-Tashidiq, hal. 74 beliau berkata: “Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima suap/risywah”. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim (misalnya: calon kepala daerah ) atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab. Pengarang kitab al-Ta’rifat berkata: “Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan membatalkan kebenaran atau membenarkan kesalahan”.
Materi-Materi
Menurut narasumber Pertama, Z. Saifudin, S.H.,M.H., tema yang diangkat oleh Puskohis sangat menarik dan terkini karena memang sedang menjadi trending topic. Direktur Institut Pemantau dan Pengawas Pemerintahan Daerah (IP3D) itu menyebutkan bahwa dari 3 opsi usulan KPU akhirnya disetujui pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 sebagai opsi paling realistis untuk dilaksanakan Pemilukada. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat bersama dengan DPR dan pemerintah (Kemendagri) pada akhir maret 2020. Dengan ditindak lanjuti dikeluarkan Perppu tanggal 4 Mei 2020. Anggaran dana yang disetujui sekitar 2,6 T.
Dalam kutipannya “Ada hal menarik pada Pemilukada tahun ini, yaitu adanya 25 calon tunggal. Selain itu, ada tarik ulur dukungan Parpol yang menjadikan sengketa, contohnya di Kota Kutai Kartanegara. calon lawan tidak jadi maju sehingga terjadi calon tunggal masih ada walau sudah masa perpanjagan pendaftaran,” papar beliau lebih lanjut.
Sebagai rekomendasi beliau, juga memberikan arahan agar Pilkada ini tetap dilanjut dengan catatan dan benang merahnya. Termasuk pengetatan protokol kesehatan. Alasan lain adalah demi menjaga tetap lanjut roda pemerintahan daerah dalam kerangka good governance dan clean goverment serta kepastian hukum terjaga. Dia juga mengingatkan agar tidak terjadi politik pecah belah. Idealnya mengedepankan proses demokrasi dengan menghilangkan sifa egosentris golongan dan/atau kelompok pribadi saja.
Narasumber kedua, Lisma, M.H. menyampaikan sejarah kali pertama pemilu dilaksanakan dan urgensi Pilkada Serentak 2020. Salah satu dosen Hukum Tata Negara IAIN Surakarta ini juga menuturkan bahaya pilkada apabila tidak jadi dilangsungkan pada tahun ini.
“Hal ini dapat menyebabkan potensi konflik vertikal antara pemerintah daerah dan masyarakat maupun konflik horizontal antara kelompok masyarakat pendukung pemerintah dan kelompok masyarakat oposan pemerintah di daerah. Tema konfliknya sudah tentu limitasi kepemimpinan yang tercantum dalam undang-undang dan suksesi kepemimpinan daerah di periode 2020 – 2024,” tutur Lisma.
Dalam seminar ini juga dibahas problematika pilkada dan analisis hukumnya oleh narasumber ketiga, yaitu Suciyani, S.H.I., M.Sos. Dosen Hukum Pidana Islam IAIN Surakarta itu menjelaskan banyak masalah yang biasa muncul pada pelaksanaan pilkada. Menurutnya, masalah-masalah tersebut menjadi masalah yang tidak terselesaikan karena perlu pengawalan dari penegak hukum dan masyarakat. Kasus atau masalah yang dilaporkan memerlukan barang bukti agar bisa diproses oleh aparat penegak hukum.
“Setiap pilkada harus dilihat potensi-potensi pelanggrannya. Koordinasi Bawaslu, penegak hukum, masyarakat sebagai pelapor sangat dibutuhkan. Pencegahan adanya potensi pelanggaran juga perlu dilakukan. Selama ini, yang dilakukan hanya penyelesaian masalah, tanpa pencegahan,” terang beliau di akhir pemaparannya.
Kontributor: Mokh. Yahya dan AM. Mustain Nasoha. Editor: Arief M