Dalam konteks hubungan antara Pancasila dengan hukum Islam, lewat perumpamaan “Kapal NKRI,” Kasman meletakkan Pancasila sebagai “landasan kapal”—yang bahannya digali dari khazanah budaya Indonesia. Hadirnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dimaknai sebagai inti ajaran Islam, yakni tauhid. Sila inilah yang dalam pandangan Kasman sebagai inspirasi dari seluruh sila dalam Pancasila (Singodimedjo, Renungan, h. 83).
Islam Serba-Sila
Dalih penerimaan Kasman atas Pancasila yang selaras dengan ajaran Islam sebagai berikut:
Oleh sebab itu tetap saja Ummat Islam akan menganggap Islam itu adalah Serba-Sila yang berisikan sila-sila yang jumlahnya tidak terhitung, alhasil lebih banyak daripada lima atau panca. Ummat Islam mengerti bahwa Kelima-lima Sila dari Pancasila itu sungguh-sungguh termasuk dalam Serba-Sila Islam, dan itu pulalah anggapan yang kuat untuk menerima Pancasila; tidak ada yang lebih kuat daripada itu untuk menerimanya.” (Singodimedjo, Renungan, h. 83).
Istilah “Islam Serba-Sila” dihadapkan pada konsep Pancasila yang telah disepakati, sebenarnya lebih mudah dipahami dalam konteks logika struktural antara universalitas dan kondisionalitas (partikularitas).
Dalam Pancasila, ajaran Islam sebenarnya telah cukup terakomodasi, apalagi sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) menjadi inspirasi bagi sila-sila yang lainnya. Jika hukum Islam ditempatkan pada konteks universalitas, maka Pancasila adalah bagian dari implementasi hukum Islam (partikularitas).
Konsepsi semacam ini sebenarnya sejalan dengan pemikiran Kasman ketika menyampaikan pidato di depan sidang Konstituante tentang “Dasar Negara”, bahwa rumusan filosofis dasar negara harus memenuhi dua kriteria: 1) universal, 2) dialektis Indonesia (Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, Hidup Itu Berjuang, h. 449).
Pancasila mengandung nilai-nilai Islami yang universal dan sekaligus memberi corak serta warna yang khas Indonesia (dialektis). Dengan demikian, tidak terdapat alasan lagi bagi umat Islam menolak konsep Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.
Merebut Tafsir Pancasila
Sebagai ideologi negara, Pancasila yang mengandung nilai-nilai universal dan sekaligus khas keindonesiaan (dialektis), tafsir atas ideologi ini memang sangat beragam. Dalam pendekatan filsafat ilmu, setiap teori atau konstruksi pengetahuan akan berkembang dinamis—berdialektika dalam ruang dan waktu—sehingga mengalami apa yang disebut Arthur Rorsch sebagai ‘ortodoksi ilmiah.’
Pergeseran makna—tafsir Pancasila—yang dibarengi dengan praktik kebijakan politik tertentu, tidak dapat dihindari. Ketika tafsir ideologis Pancasila dimonopoli oleh kepentingan politik tertentu, maka gejala ‘ortodokasi ilmiah’ dalam bentuk: distorsi pemaknaan dan tercerabutnya akar filosofi ideologi menjadikan problem tersendiri bagi bangsa ini.
Maka dinamika politik “berebut tafsir Pancasila” tidak dapat dihindari dalam sidang-sidang Konstituante. Pemikiran Kasman sebenarnya dapat diletakkan dalam konteks “berebut tafsir ideologi Pancasila” berdasarkan latar belakang epistemologi politiknya.
Berikut ini penjelasan Kasman ketika menafsirkan Pancasila.
Sila Pertama
“Ketuhanan Yang Maha Esa.” Adalah sila yang menginspirasi seluruh sila dalam Pancasila. Ia laksana ‘sokoguru’ yang menopang pilar-pilar lain dalam Pancasila. Subtansi makna sila pertama, dalam pandangan Kasman, adalah ajaran pokok Islam sebagai representasi dari ajaran tauhid (Singodimedjo, Renungan, h. 98-99).
Posisi sila pertama terhadap sila-sila yang lain seperti diungkapkan oleh Kasman berikut:
“Ummat Islam menganggap Ketuhanan Yang Maha Esa dari dan di dalam Pancasila itu minimumnya sebagai “sokoguru” (tiang/pilar pokok) yang setidak-tidaknya berdiri tegak di tengah-tengah soko-soko (pilar-pilar) yang lain yang berjumlah empat itu. Apabila sokoguru itu tidak tegak lagi, maka pasti akan rubuhlah/jatuhlah perumahan yang harus dibangun dengan sebaik-baiknya itu sesuai dengan maksud dan tujuannya: adil, makmur, gemah-ripah, loh jinawi, tata, tenteram, karta raharja. Sebaliknya, berdiri tegaknya sokoguru itu pasti akan menguatkan empat pilar atau tiang yang mengelilinginya.” (Singodimedjo, Renungan, h. 93).
Sila Kedua
“Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) harus mengilhami sila kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Prinsip kemanusiaan yang universal—tidak hanya berlaku bagi rakyat Indonesia, tetapi juga untuk rakyat dunia—menjadi pilar kedua dalam Pancasila. Ajaran humanisme bertujuan untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan universal (humanisme universal).
Kasman meletakkan ajaran kemanusiaan dalam Islam yang digali dari sumber-sumber Al-Qur’an setara dengan ajaran kemanusiaan universal.
“Menurut pelajaran agama Islam, yang dinamakan perikemanusiaan itu ialah suatu suasana yang berhubungan antara manusia sebagai oknum yang bukan binatang, dengan manusia lain senagai anggota di dalam masyarakat, baik di masyarakat kecil di rumah tangganya sendiri ataupun di masyarakat yang lebih luas dari rumah tangga, dan suasana yang berhubungan dengan pertalian-pertalian manusia-manusia yang hidup di dunia ini di manapun mereka itu berada, dengan maksud kesemuanya itu untuk menjadi manusia-manusia yang baik dan bertanggung jawab (baca Qur’an: Bani Israil 15, An-Najm 38, dan Ali Imran 110).
Sehingga dengan begitu dapat mewujudkan masyarakat dan dunia manusia yang baik, guna kebahagiaan manusia, masing-masing dan bersama-sama, satu dan lain seperti yang telah digariskan oleh Allah, sehingga suasana termaksud berpancarkan kepada semua makhluk Allah yang bukan manusia sekalipun (Singodimedjo, Renungan, h. 112).
Sila Ketiga
“Persatuan Indonesia.” Prinsip persatuan Indonesia adalah konsep kebangsaan yang harus diilhami oleh sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa). Nasionalisme dan bahkan internasionalisme—sebagaimana konsep awal dari Bung Karno—telah tersirat dalam ajaran Islam sebagaimana Surat Ar-Rum ayat 22 dan Al-Hujurat ayat 13.
Dengan merujuk pada penafsiran dua ayat tersebut, Kasman menegaskan bahwa khazanah ajaran Islam tidak hanya mengenal konsep kebangsaan tetapi juga hubungan antar bangsa yang dikenal dengan internasionalisme (Singodimedjo, Renungan, h. 101), sedangkan dalam konteks ideologi dan kultur Muhammadiyah, semangat persatuan bersifat universal.
Dengan berbagai dalih dan argumentasi, Kasman menegaskan bahwa konsepsi kebangsaan yang berdaulat di atas bangsa-bangsa lain adalah pilihan yang tepat bagi Indonesia. Dengan konsepsi ini, maka segala bentuk penjajahan atau penguasaan suatu bangsa atas bangsa lain tidak dibenarkan. Tafsiran Kasman ini sejalan dengan amant dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa segala macam bentuk penjajahan di muka bumi atas nama kemanusiaan dan keadilan tidak dapat dibenarkan. Kasman menyatakan:
Teranglah bahwa menurut pelajaran Agama Islam, maka masing-masing bangsa atau negara itu berdaulat penuh untuk mengurus dan mengorganisir rumahtangganya sendiri. Kedaulatan itu mutlak, dan Islam tidak suka, bahkan menentang sekali adanya imperialism dan kolonialisme didalam bentuk apapun, sebab imperialism da kolonialisme itu mengganggu, setidak-tidaknya mengurangi kedaulatan mutlak pemberian dan penentuan Allah. (Singodimedjo, Renungan, h. 93).
Sila Keempat
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Kasman meletakkan sila keempat dalam kerangka pemahaman tentang “kedaulatan rakyat.” Sebagaimana tata urutan pemahaman sebelumnya, sila pertama tetap harus mengilhami sila keempat yang mengandung konsep “kedaulatan rakyat.” Dengan demikian diperoleh pemahaman utuh bahwa “kedaulatan rakyat” atas prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
“Kedaulatan rakyat” diperoleh melalui jalan permusyawaratan yang mengakomodasi ragam aspirasi dan kepentingan sehingga tercapai kata mufakat. Inilah konsepsi yang sering diusung oleh Kasman dan Partai Masyumi dalam berbagai sidang Konstituante.
Prinsip ini terilhami dari surat Asy-Syura ayat 22 bahwa segala macam urusan manusia di dunia dipecahkan bersama lewat permusyawaratan (syura). Prinsip syura menjadi mode penyelesaian konflik yang bersumber dari khazanah ajaran Islam. Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika permusyawaratan mengalami jalan buntu?
Kasman menegaskan, jika tidak tercapai kesepakatan bersama (mufakat), maka jalan keluarnya adalah dengan mengembalikan urusan tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya seraya menyebut surat An-Nisa ayat 59. Dengan mengembalikan urusan kepada Allah dan Rasul-Nya berarti bahwa status hukum dari persoalan yang diperdebatkan akan dicarikan jawabannya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis Nabi atau lewat ijma’ serta qiyas dari para ulama terdahulu (Singodimedjo, Renungan, h. 135-136).
Dalam konteks perubahan peta politik nasional pasca pembubaran Konstituante, Kasman mengritik secara halus kebijakan politik Bung Karno. Ia mengritik tentang konsepsi Demokrasi Terpimpin yang menurutnya telah keluar dari konteks “kedaulatan rakyat” yang diilhami oleh sila pertama. Selanjutnya, ia menawarkan suatu penafsiran baru tentang apa yang seharunya dalam Demokrasi Terpimpin:
“Tetapi ada lagi pelajaran lain yang dapat ditarik dari musyawarah itu, yaitu bahwa sesungguhnya yang berlaku di kalangan Islam itu adalah: demokrasi terpimpin, ya, demokrasi terpimpin dengan pemimpin Allah. Apa sebab?
Sebabnya ialah karena sama-sama yang bermusyawarah itu menyerahkan diri kepada Allah secara tulus ikhlas untuk mendapatkan hidayah, taufik, dan ridha Allah. Sebab sama-sama mereka itu yakin seyakin-yakinnya bahwa betapapun pintarnya manusia itu—ambillah manusia yang terpintar di dunia ini—selalu manusia itu dhaif sifatnya, yaitu lemah, apapula jika dibandingkan dengan Allah Yang Maha Tahu (Singodimedjo, Renungan, h. 139).
Sila Kelima
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Sila pungkasan dalam Pancasila adalah tentang “keadilan sosial” yang oleh Kasman didefinisikan sebagai berikut: “Keadilan sosial adalah suatu suasana di dalam suatu masyarakat di mana para anggota-anggotanya berkemakmuran yang adil dan membahagiakan.” (Singodimedjo, Renungan, h. 145). Sebagaimana kerangka pemikiran sebelumnya, dalam pemahaman struktur Pancasila, sila pertama harus mengilhami sila-sila berikutnya, termasuk sila terakhir ini. Dengan demikian, konsep “keadilan sosial” harus dalam kerangka “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Tafsir Pancasila sila ke lima tentang prinsip keadilan sosial berkaitan dengan konsep kebenaran, kebahagiaan, dan ketentraman sesuai ajaran Islam. Dalam pandangan Kasman, unsur keadilan bertalian erat dengan konsep menegakkan kebenaran dan sekaligus meninggalkan kebatilan. Dengan mengutip Surat An-Nisa ayat 58, 105, dan 135, Kasman menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan atas perintah Tuhan (Singodimedjo, Renungan, h. 146). Keadilan yang ditegakkan akan menciptakan ketentraman dan kebahagiaan.
Ketika memberikan tafsir Pancasila sila kelima dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan, Kasman meletakkan penafsirannya di luar konteks perdebatan dua gerakan feminisme pada waktu itu. Ia tetap memahami kedudukan perempuan berdasarkan prinsip-prinsip fundamental dalam ajaran Islam.
Bahwa faktor bawaan seperti sifat dan bakat (fitrah perempuan yang tidak bisa diubah: mengandung, melahirkan, menyusui, dan haid/nifas, dan menopause) sehingga berakibat pada konsekuensi-konsekuensi yang berbeda di antara laki-laki dan perempuan. Dalam forum lain di Mejelis Konstituante, Kasman menegaskan kembali pandangannya.
Islam menjamin hak-hak asasi manusia (human right), dengan menitikberatkan penunaian kewajiban-kewajiban asasi.
Islam memberi penilaian yang sama antara kaum wanita dan kaum priya, dengan tidak mengurangi kenyataan, bahwa perbedaan sifat dan bakat antara kaum wanita dan kaum Priya membawa pula pembahagian tugas dan lapangan pekerjaan bagi masing-masing kaum. (“Pidato Mr. Kasman Singodimedjo di Konstituante Republik Indonesia tentang Dasar Negara”, dalam Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, Hidup Itu Berjuang, h. 458).
“Ummatan Wāhidatan”: Kebangsaan dan Internasionalisme
Dengan meletakkan kedudukan perempuan dalam masyarakat atas dasar perbedaan watak, sifat, dan pembawaan, maka hak-hak perempuan akan simetris dengan kewajiban-kewajiban yang ditunaikan. Dalam buku Renungan dari Tahanan, Kasman meletakkan konteks hak-hak perempuan sama dengan hak-hak rakyat atau warga negara pada umumnya. Dalam kerangka mewujudkan prinsip keadilan sosial.
Dalam memahami filosofi Pancasila, Kasman meletakkan sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” sebagai sumber yang menginspirasi seluruh sila. Ia menyebut sila pertama sebagai representasi ajaran pokok dalam Islam. Yaitu tauhid (Singodimedjo, Renungan, h. 98-99).
Dengan demikian, ketika memahami konsep keadilan sosial, maka filosofinya adalah “keadilan sosial yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Secara jernih, Kasman merenungkan makna keberagaman manusia dengan latar belakangnya sebagai suatu ketetapan Allah SWT. Agar masing-masing saling memahami dan hidup harmonis.
baca juga: Tentang Sangkan Paran dan Bagaimana Mengukur Kesalehan
Allah sendiripun tidak membeda-bedakan antara manusia yang satu terhadap manusia yang lain atas dasar keyakinan atau kepangkatan. Apalagi atas dasar tugas atau kedudukan, atas dasar keberuntungan atau pemilihan, atas dasar gelar atau lencana, atas dasar keturunan atau asal-usul, atas dasar penunjukan atau pemilihan atas dasar kesukaan atau kegemaran, atas dasar kemampuan atau kekuasaan, atas dasar sikap atau pintarnya omong, atas dasar kecakapan atau lagak-lagu, tidak, bukan itu ukuran penilaian Allah (Singodimedjo, Renungan, h. 188-189).
Lahirnya konsep nation (bangsa) dalam Islam, sebagaimana Kasman menafsirkan Al-Qur`an (Q.S. Al-Baqarah [2] : 213, Yunus [10] : 19) dalam konteks politik kenegaraan, tidak bisa lepas dari konsep “umat yang tunggal” (ummatan wāhidatan).
Umat yang tunggal terbentuk dari unit-unit kecil dalam masyarakat. Sedangkan masyarakat terbentuk dari individu-individu—Kasman menggunakan istilah “oknum individual”—yang terdiri dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dengan merujuk pada penafsiran Surat Al-Hujurat ayat 13, Kasman menegaskan bahwa konsep keumatan dalam ajaran Islam tidak hanya mencakup konsepsi “kebangsaan”. Tetapi sekaligus internasionalisme.
Editor: Azaki