Terus terang saja, penulis benar-benar lupa bahwa tanggal 22 Maret yang tahun ini jatuh pada hari Minggu adalah Hari Air Sedunia. Beruntung, sehari setelahnya penulis membaca tulisan saudara Ahmad Ubaidillah yang berjudul Privatisasi Air Kita yang dimuat di rubrik Gagasan koran Solopos. Tulisan tersebut benar-benar menjadi pengingat bahwa persoalan yang diangkat belumlah selesai diatasi secara tuntas oleh pemerintah.
Berbicara privatisasi, maka setidaknya akan menyeret tiga pihak dalam setiap pembahasannya, yaitu pemerintah, rakyat, dan investor (swasta). Ketiganya membentuk hubungan yang saling berkaitan dan saling tarik menarik kepentingan, sehingga tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan memunculkan gesekan atau bahkan konflik kepentingan.
Privatisasi dalam bidang apapun, memang masih menjadi sasaran empuk bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam problem privatisasi air, kepentingan akan muncul dari berbagai sisi, baik dari sisi politik kebijakan dan regulasi, investasi ekonomi, maupun akses terhadap ketersediaannya secara kualitas dan kuantitas untuk bermacam keperluan.
baca juga: Perempuan, Islam, dan Gerakan Feminisme
Perebutan Kepentingan
Kepentingan yang terakhir inilah yang sangat bersinggungan langsung dengan masyarakat kebanyakan yang mengakses air bersih untuk berbagai aktivitasnya. Kepentingan yang terakhir ini juga yang kerap diabaikan oleh dua pihak lain, pemerintah sebagai pemangku kebijakan sekaligus produsen regulasi air acap kali bersekongkol dengan investor yang menginginkan adanya privatisasi sumber daya air. Tak dapat disangkal bahwa privatisasi hampir bisa dipastikan berkaitan erat dengan investasi.
Saudara Ahmad Ubaidillah berpendapat bahwa privatisasi air sama artinya dengan menyerahkan jaminan pelayanan hak dasar rakyat terhadap akses air yang layak konsumsi sehingga nantinya akan banyak ditentukan oleh swasta dengan mekanisme pasar. Hal inilah yang menjadi sebab munculnya kemungkinan terhadap kesalahan pengelolaan sumber daya air, kemudian mengakibatkan dampak negatif yang bisa langsung dirasakan masyarakat pada umumnya, yaitu kerusakan lingkungan berupa krisis air.
Imbasnya terhadap masyarakat adalah kelangkaan dan sulitnya akses masyarakat terhadap air layak konsumsi. Penulis menilai saudara Ahmad Ubaidillah belum begitu mendalam membahas mengenai privatisasi air, setidaknya dari satu sudut pandang. Entah itu dari sudut pandang ekonomi, politik regulasi dan kebijakan, kerusakan lingkungan yang diakibatkan, ataupun dari sudut agama memandang masalah ini. Sehingga seusai membaca tulisan ini, penulis menganggap bahwa tulisan saudara Ahmad Ubaidillah ini sangat cocok menjadi pengantar diskusi mengenai privatisasi air. Maka, penulis akan mencoba meneruskan diskusi mengenai privatisasi air yang sudah diantarkan oleh saudara Ahmad Ubaidillah.
Namun, sebelum terlalu jauh berbicara mengenai privatisasi air, tidak ada salahnya kita sejenak berkontemplasi dan mengajukan beberapa pertanyaan mendasar. Apakah privatisasi itu? Apakah privatisasi selalu menimbulkan dampak negatif, tanpa sedikitpun menimbulkan dampak positif? Kalaulah ada sisi positif dari privatisasi, adakah batasan privatisasi? Atau dengan kata lain, adakah bagian yang boleh diprivatisasi dan bagian yang tidak boleh diprivatisasi? Mari kita coba jawab dan uraikan bersama-sama.
KBBI menerangkan arti dari kata privatisasi, yaitu (1) proses, cara, perbuatan menjadi milik perseorangan (dari milik negara); (2) penjualan sebagian atau semua saham sebuah perusahaan milik pemerintah kepada publik, baik melalui penjualan langsung ke perusahaan swasta nasional dan asing maupun melalui bursa efek; privatisasi memiliki padanan kata dengan swastanisasi yang berarti proses peralihan produksi barang dan jasa dari sektor pemerintah ke sektor swasta.
Secara sederhana, privatisasi adalah “memindahkan” wewenang pengelolaan dari pihak negara (pemerintah) kepada pihak swasta. Maka, privatisasi air bermakna memindahkan atau mengalihkan wewenang dari badan usahan milik pemerintah ke perusahaan swasta. Sejalan dengan yang dinyatakan oleh saudara Ahmad Ubaidillah, ketika air sebagai bagian dari kekayaan alam sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang seharusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dalam aksesnya oleh masyarakat kemudian mekanismenya akan ditentukan oleh pasar, yaitu oleh perusahaan pemilik air tersebut.
Penguasaan air yang meliputi sumber air, aliran sungai, dan lain sebagainya, akan menyebabkan masyarakat kesulitan dalam memperoleh akses air bersih yang layak konsumsi. Hal ini kemudian menyebabkan masyarakat kekurangan air bersih. Selain itu, dampak jangka panjang akan mengakibatkan konflik antara masyarakat yang kesulitan terhadap akses air bersih dan layak konsumsi dengan perusahaan yang melakukan privatisasi air, serta tidak menutup kemungkinan terhadap negara juga. Dalam beberapa sumber yang berhasil dihimpun oleh penulis, terdapat banyak ketidakberesan dalam pengelolaan air yang diserahkan kepada pihak swasta. Ketidakberesan itu terlacak dari sisi ekonomi, kualitas dan kuantitas air, dampak lingkungan secara geologis, akses terhadap air layak konsumsi, serta distribusinya bagi masyarakat umum.
Islam Memandang Privatisasi
Bagaimana Islam memandang air dan privatisasinya? Air menjadi entitas yang tidak akan pernah bisa dilepaskan dalam keseharian setiap muslim, karena berbagai ritual ibadah kerap kali menggunakan air sebagai alat pembersih dan penyuci sebelum melaksanakan suatu ibadah. Bahkan dalam beberapa hal mejadi syarat wajib suatu ibadah wajib. Itu artinya, dalam kehidupan individual maupun sosial, air menempati posisi yang sangat penting. Tidak mengherankan Nabi Muhammad menyatakan bahwa, “Umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Berbicara privatisasi, maka juga akan berbicara kepemilikan. Dalam Islam, kepemilikan dikelompokkan menjadi 3, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Air, sebagai bagian dari kekayaan alam dan salah satu faktor penunjang kehidupan di bumi. Itu berarti bahwa ketiadaannya sangat berpotensi menjadi sumber konflik, dapat masuk ke dalam ketiga kelompok kepemilikan di atas.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam buku Fikih Air menjelaskan problematika air ini. Dalam hal regulasi kepemilikan air (niam milkiyyah al-ma’), Islam mengakui kepemilikan publik dan individu terhadap sumber daya air. Meski mengakui adanya hak publik dan individu dalam kepemilikan air, Islam tidak membuka lebar-lebar pintu privatisasi tanpa batasan. Sebagai gantinya, diperkenalkan adanya regulasi dan pengaturan yang proporsional.
Masih dalam buku Fikih Air, kitab Tuhfat al-Fuqaha karangan As-Samarqandi menyebutkan empat kategori kepemilikan air. Pertama, air milik privat yang ada dalam ember atau baskom yang sudah dimiliki dan sudah menjadi hak pribadi. Kategori ini tidak boleh digunakan orang lain, kecuali kondisi darurat, contohnya kehausan.
Kedua, air milik privat yang ada di tempayan, sumur, dan mata air di sekitar rumah atau tanah pemiliknya. Air ini adalah hak pribadi pemiliknya, namun masyarakat umum dapat memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi atau untuk minum hewan ternak, dengan terlebih dahulu meminta izin. Ibnul Qayyim menyebutkan air jenis ini boleh dijadikan komoditas ekonomi.
baca juga: Uji Layak Gagasan NKRI Bersyariah
Ketiga, air yang terdapat dalam sungai yang dimiliki oleh sebuah komunitas atau masyarakat tertentu. Air kategori ini dapat digunakan oleh orang di luar komunitas masyarakat tersebut untuk dikonsumsi. Namun, tidak boleh untuk irigasi atau pertanian karena mengurangi hak pemiliknya secara signifikan.
Keempat, air yang ada di sungai besar atau mata airnya yang berskala besar. Kategori ini tidak dapat diprivatisasi, namun menjadi hak milik umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Privatisasi yang dilakukan oleh korporat negara maupun korporat swasta yang menimbulkan banyak masalah. Hal ini umumnya dilakukan pada pada air dengan kategori ketiga dan keempat. Maka, konteks privatisasi air yang kita bahas di sini adalah privatisasi air kategori ketiga dan keempat. Kerugian yang ditimbulkan dari privatisasi air kategori ketiga dan keempat ini meliputi kerusakan lingkungan berupa kekeringan dan ketidakseimbangan kondisi gegologis daerah setempat, minimnya pemasukan dari pajak penggunaan air yang menjadi akibat dari tidak transparannya data dari korporat, serta merugikan masyarakat umum non-korporat yang semakin kehilangan akses terhadap air bersih dan layak konsumsi, sehingga amat rawan menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat dan korporat.
Pekerjaan Rumah Pemerintah
Aroma privatisasi air ini tercium sangat menyengat dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Keberadaan UU ini membuka pintu lebar-lebar bagi usaha privatisasi air di Indonesia. Banyak pihak dirugikan dengan adanya privatisasi air ini dan tentunya yang paling dirugikan adalah masyarakat umum yang kesulitan memenuhi hak dasarnya dalam memperoleh akses terhadap air bersih dan layak konsumsi.
UU ini secara keseluruhan pasal memang sudah dibatalkan oleh MK setelah melalui judicial review yang diajukan berbagai organisasi, kelompok masyarakat, dan personal. Namun sebagaimana yang disebutkan oleh saudara Ahmad Ubaidillah, tidak sedikit peraturan perundang-undangan yang masih condong pada privatisasi air. Artinya, pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang masih berpihak kepada privatisasi dan cenderung merugikan. Selain itu, bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan air bersih dan layak konsumsi bagi segenap rakyat Indonesia.
*Tulisan ini adalah tanggapan kritis atas tulisan Ahmad Ubaidillah berjudul Privatisasi Air Kita dalam rubrik Gagasan koran Solopos edisi Senin, 23 Maret 2020