Dalam seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (3/3), Saad Ibrahim yang menjadi pemateri memaparkan bahwa Darul ‘ahdi was syahadah, secara bahasa menggunakan tarkib al idhofiy, susunan yang tersusun dari mudhof dan mudhof ilaih. Tarkib idhofi memiliki 2 makna. Pertama, lil milki (kepemilikan). Contohnya adalah “baitul arqom” berarti “rumah milik Arqom.”
Kedua, li ghoyah (tujuan). Contohnya adalah “masjid at taqwa”. Tujuan didirikannya masjid tersebut adalah untuk meningkatkan taqwa. Darul ‘ahdi tidak bermakna lil milki namun lil ghoyah. Darul ‘ahdi berarti negara yang didalamnya kita akan melakukan berbagai kesepakatan. Menurut Saad Ibrahim, arti ini kurang tepat.
Maka, darul ‘ahdi lebih tepat jika menggunakan sifat mausuf, yaitu menjadi ad-dar al-‘ahdiy. Namun untuk darus syahadah sudah tepat, karna ia menggunakan makna lil ghoyah. Bangsa yang bertujuan untuk melakukan banyak hal dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Konsep Relasi Islam-Negara
Kalau kita bicara mengenai ad-daulah (negara), ada teori-teori yang sangat klasik. Saad memberikan contoh plato yang menulis buku Republik. Sedangkan muridnya, Aristoteles juga menulis buku berjudul Politika. Kedua filosof ini tidak menulis tentang negara yang berlandaskan wahyu, melainkan hanya karena manusia adalah makhluk sosial, maka manusia membutuhkan negara.
Kemudian datang Ibn Abi Rabi’ yang mengatakan bahwa negara memiliki dimensi teologis. Ia berpendapat bahwa manusia memang makhluk sosial. Namun, Allahlah yang menjadikan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini diamini oleh ulama-ulama yang mendalami konsep negara seperti Al-Farabi, Al-Mawardi, dan Al-Farra’.
Baca Juga: Latar Belakang Munculnya Darul Ahdi Was Syahadah
Ada pula pendapat Mu’tazilah yang mengatakan bahwa berdirinya negara tidak perlu mendapatkan landasan teologis, namun cukup berangkat dari pikiran yang di produksi oleh akal semata. Jika diringkas, setidaknya ada 3 model relasi Islam dengan negara.
Pertama, konsep diin wa daulah. Tokoh yang menonjol dalam pengenalan konsep ini adalah Hassan Al-banna dan Rasyid Ridha. Relasi ini meyakini bahwa dimensi teologi Islam meliputi seluruh aspek yang terkait dengan kenegaraaan. Detail-detail aturan negara diatur secara rinci oleh nash-nash syar’i.
Kedua, agama tidak mengatur negara sama sekali. Pemikir dalam konsep ini antara lain adalah Thaha Husein. Ketiga, Islam mengatur negara dalam konteks nilai. Sehingga, negara memiliki nilai-nilai yang Islami. Adapun bentuk dan sistem kenegaraan diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad manusia.
Sejarah Negara Islam
Saad menceritakan bahwa Pada tahun 619 M, Nabi SAW memiliki keyakinan bahwa kedepan, baik orang Arab maupun orang ‘ajam (non-Arab) akan tunduk pada islam. ‘Ajam dalam konteks Nabi pada masa itu diartikan dengan dua negara superpower: Persia dan Romawi. Walaupun kafir quraisy di Makkah waktu itu belum tunduk kepada Nabi, dan Nabi hanya memiliki sedikit pengikut, namun Nabi berani bermimpi dengan mimpi yang besar. Bagaimana Nabi akan merealisasikan hal tersebut?
Pada tahun 620 M, Saad melanjutkan dengan mengatakan bahwa Nabi mendapatkan pengikut dari Yatsrib, yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj. Pada tahun 621 M terjadi baiat aqobah pertama, yang diikuti oleh belasan orang. Kemudian pada tahun selanjutnya, terjadi baiat aqobah kedua yang diikuti 75 orang.
Dalam baiat aqobah sebenarnya telah terjadi penyerahan kekuasaan kepada Nabi SAW. Maka, Nabi ketika hijrah ke Yatsrib, ia memiliki 2 posisi sekaligus. Yaitu sebagai Nabi dan sebagai roisu daulah (kepala negara). Yang pertama ia lakukan ketika sampai di Madinah adalah membangun masjid. Hal ini sebenarnya bukan sekedar membangun bangunan biasa, namun ini adalah proklamasi bahwa daerah itu sudah dikuasai oleh Nabi.
Pada tahun 624 M, terjadi perang badar. Sekitar 300 pengikut Nabi SAW mampu mengalahkan lebih dari 1000 musuh. Pada tahun 628 M, untuk melanjutkan cita-cita di awal tadi, Nabi SAW menulis surat kepada raja-raja di berbagai daerah, yang intinya adalah aslim taslam (masuklah Islam maka kamu akan selamat).
Lalu sekitar 2 tahun sebelum Nabi wafat, Makkah sudah takluk ke tangan Nabi. Sehingga Nabi memiliki 2 negara, yaitu Yatsrib dan Makkah. 81 hari sebelum wafatnya Nabi, ia menunaikan haji wada’. Dan jumlah umat Islam yang mengikuti haji wada’ ada sekitar 114 ribu. Padahal, 8 tahun yang lampau pengikut Nabi SAW hanya berjumlah kurang lebih seribu orang saja.
Menjelang Nabi wafat, sekali lagi ia berusaha merealisasikan cita-citanya. Ia mengirim tentara untuk berperang dengan Romawi. Pada masa Abu Bakar, Amr bin Ash sudah berperang melawan Persia. Pada masa Umar, Palestina sudah jatuh ke tangan umat Islam. Singkat cerita, berdiri ad-Daulah al-Islamiyah pada tahun 622 M sampai dengan 1924 M. Selama 1302 M tahun.
Proyeksi Muhammadiyah Menurut Saad
Jika di bandingkan dengan Uni Soviet, sebuah negara superpower, mereka hanya mampu bertahan sampai 69 tahun. Uni Soviet Berdiri tahun 1922 M dan runtuh pada tahun 1991 M. Setelah 1924 M, kekuasaan Islam yang begitu besar itu runtuh. Namun, Allah tetap menghadirkan benih-benih kebangkitan Islam.
Saad mengatakan bahwa Allah memberikan ilham kepada Ahmad Dahlan untuk mendirikan Muhammadiyah. Pada tahun 1923 M Allah memberikan ilham kepada A Hassan untuk mendirikan Persis. 3 tahun kemudian Allah memberikan ilham kepada Hasyim Asy’ari untuk mendirikan NU. Organisasi-organisasi Ini adalah benih-benih kebangkitan Islam pasca runtuhnya daulah Islamiyyah.
Muhammadiyah, untuk meniru apa yang telah dilakukan Nabi SAW, tidak cukup dengan darul ‘ahdi was syahadah. Nabi walaupun sangat lemah di Makkah, namun memiliki mimpi untuk menguasai Persia dan Romawi. Maka, darul ‘ahdi was syahadah menjadi begitu kecil. Darul ‘ahdi was syahadah adalah konsep yang benar, namun ia harus dikembangkan menjadi lebih besar.
Muhammadiyah kedepan harus berani bermimpi bahwa yang akan menjadi Presiden Amerika adalah orang Muhammadiyah, yang akan menjadi Perdana Menteri Australia adalah orang Muhammadiyah, dan seterusnya. Pembicaraan tentang mimpi-mimpi seperti inilah yang lebih cocok untuk proyeksi Muhammadiyah kedepan. Agar energi Muhammadiyah tidak habis untuk darul ‘ahdi was syahadah saja.