KALIMAHSAWA, YOGYAKARTA – Rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) yang digagas Presiden Republik Indonesia mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Perguruan Tinggi DPD IMM DIY, Akmal Basyir, menilai bahwa cita-cita menghadirkan perguruan tinggi yang berorientasi pada pencetakan calon pemimpin bangsa merupakan gagasan yang patut diapresiasi. Namun demikian, menurutnya, pendirian URI perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional.
Akmal menegaskan bahwa niat baik pemerintah harus diiringi dengan landasan hukum, tata kelola, serta desain kelembagaan yang jelas. Ia mengingatkan agar pendirian URI tidak dipersepsikan sebagai bagian dari praktik politik balas jasa atau sekadar “bagi-bagi kue” kekuasaan.
“Tujuan Presiden tentu sangat mulia, yaitu menyiapkan pemimpin bangsa di masa depan. Namun, di balik itu, publik juga perlu memastikan bahwa pendirian universitas ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan strategis bangsa, bukan menjadi ruang bagi kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Menurut Akmal, salah satu hal yang perlu dijelaskan pemerintah adalah dasar hukum pembentukan URI, dikarenakan banyaknya kebijakan pemerintah saat ini terlaksana tanpa riset dan dasar alasan yang jelas. Ditambah juga dengan pendirian perguruan tinggi umumnya diatur melalui mekanisme yang berlandaskan Peraturan Pemerintah yang berpijak kepada sentralisasi sistem pendidikan tinggi nasional. Sementara itu, URI dikabarkan dibentuk melalui Keputusan Presiden sehingga memunculkan pertanyaan mengenai posisi kelembagaannya.
“Kalau bentuknya universitas, tentu masyarakat akan bertanya bagaimana struktur organisasinya. Apakah dipimpin oleh seorang rektor sebagaimana lazimnya perguruan tinggi? Lalu garis koordinasinya kepada siapa? Apakah langsung bertanggung jawab kepada Presiden atau berada di bawah Kemendiktisaintek? Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Selain persoalan tata kelola, Akmal juga mempertanyakan posisi URI di tengah keberadaan sejumlah institusi pendidikan kader kepemimpinan yang telah lebih dahulu berdiri, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), maupun Lembaga Administrasi Negara (LAN). Menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan nilai tambah dan diferensiasi URI agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi maupun pemborosan sumber daya negara.
“Kan sudah ada beberapa lembaga pendidikan yang bertujuan melahirkan pemimpin tuh, seperti IPDN, Lemhanas, LAN. Terus URI ini, apa yang akan menjadi pembeda dari lembaga-lembaga tersebut. Jangan sampai nanti ada tumpang tindih tanggung jawab”, ungkapnya.
Akmal juga menyoroti konsekuensi URI sebagai sebuah universitas yang secara prinsip harus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana desain kurikulum, arah riset, hingga bentuk pengabdian masyarakat yang akan diterapkan apabila URI benar-benar berdiri.
“Kalau menggunakan nomenklatur universitas, maka konsekuensinya bukan hanya mengajar mahasiswa. Harus ada penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ini perlu dijelaskan sejak awal agar publik memahami seperti apa model pendidikan yang akan diterapkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Akmal mengingatkan agar URI tidak menjadi simbol lahirnya elitisme baru dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Ia berharap proses penerimaan mahasiswa nantinya benar-benar menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, keterbukaan, dan keadilan sosial tanpa membedakan latar belakang ekonomi. Kemudian, ia juga mengingatkan agar keberadaan URI tidak menimbulkan kesan bahwa hanya lulusannya yang layak menjadi pemimpin nasional. Menurutnya, Indonesia telah melahirkan banyak pemimpin berkualitas dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
“Yang perlu dibangun adalah ekosistem kepemimpinan nasional yang inklusif. Jangan sampai URI ini melahirkan elitisme yang baru. Jangan sampai yang masuk sini adalah orang kaya semua. Jangan sampai URI menjadikan satu satunya lulusannya yang berhak menjadi pemimpin masa depan sehingga mengucilkan lulusan perguruan tinggi yang lain” tegasnya.
DPD IMM DIY berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan akademisi, organisasi kemahasiswaan, serta masyarakat luas dalam proses penyusunan konsep URI. Dengan demikian, apabila universitas tersebut benar-benar didirikan, kehadirannya mampu memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional, melengkapi institusi yang telah ada, serta melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas, kompeten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kontributor: Agung Rezki