KALIMAHSAWA.ID, Surakarta – Di tengah tuntutan pendidikan yang terus meningkat, para guru masih dihadapkan pada persoalan klasik berupa aturan kerja yang rumit serta persoalan linieritas yang kerap membingungkan. Merespons kondisi tersebut, Pusat Studi Muhammadiyah (PSM) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Seminar Pendidikan bertajuk “Sosialisasi Peraturan Menteri mengenai Beban Kerja Guru, Linieritas, dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Ahad, 13 Desember 2025, ini bertempat di Ramada Suites Hotel, Kota Surakarta. Seminar tersebut menghadirkan Dr. Azaki Khoirudin, S.Pd.I., M.Pd. sebagai keynote speaker, serta tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Dr. Mohammad Ali, S.Ag., M.Pd., Dwi Ariyatno, S.STP., M.A.P., dan Dr. Muhammad Alfian Djafar, S.H.I., M.H.
Dalam pemaparannya, Dr. Azaki Khoirudin menyinggung adanya kesalahpahaman terkait kebijakan kenaikan upah guru honorer. Ia mengakui bahwa secara nominal kenaikan tersebut masih relatif kecil, namun berharap ke depan dapat terus mengalami peningkatan.
Lebih lanjut, ia menyosialisasikan Peraturan Menteri mengenai Beban Kerja Guru, Linieritas, dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurutnya, regulasi ini bertujuan memperkuat peran dan fungsi guru agar sesuai dengan hakikat profesinya.
“Tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing. Dari proses membimbing inilah akan terbentuk karakter peserta didik. Peran pembentukan karakter tidak dapat digantikan oleh kecerdasan buatan (AI), sehingga keberadaan guru tetap sangat diperlukan,” ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai program untuk guru. Salah satunya adalah program Tujuh Kebiasaan Anak Hebat, meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat. Program ini bertujuan membentuk generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter unggul sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Dr. Azaki Khoirudin juga menyampaikan rencana kebijakan Guru Wali. Program ini menempatkan guru sebagai pendamping peserta didik sejak awal masuk sekolah hingga lulus, serupa dengan peran dosen pembimbing di perguruan tinggi.
“Guru wali bukan seperti wali kelas yang mendampingi selama satu tahun, tetapi akan mendampingi peserta didik secara berkelanjutan hingga selesai masa pendidikan,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan program pelatihan bimbingan konseling bagi seluruh guru melalui Tujuh Jurus BK Hebat. Program ini terdiri atas tujuh modul, yaitu Kenali Potensi, Kelola Emosi, Tumbuhkan Resiliensi, Jaga Konsistensi, Jalin Koneksi, Bangun Kolaborasi, dan Menata Situasi.
Menurut Dr. Azaki Khoirudin, program-program pelatihan tersebut tidak hanya meningkatkan kompetensi guru, tetapi juga kesejahteraan mereka.
“Selama ini kata ‘sejahtera’ selalu dikaitkan dengan gaji dan uang, padahal ada juga yang disebut kesejahteraan psikologis,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah juga menyiapkan Enam Modul Sejahtera Psikologis yang dirancang untuk membantu guru meregulasi diri dalam menghadapi persoalan ekonomi, sekolah, maupun keluarga.
“Guru tidak hanya dituntut membina peserta didik, tetapi juga harus tetap sejahtera secara psikologis,” tambahnya.
Menutup pemaparannya, Dr. Azaki Khoirudin menjelaskan bahwa pelatihan-pelatihan tersebut hanya terdiri atas 20–30 persen materi teori, sementara sisanya berupa praktik. Metode ini diharapkan mampu mencegah kejenuhan serta menumbuhkan optimisme guru dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi.
Kontributor: Arsy Sekar Kemuning