Oleh: Azhar Ardiansyah Al Aziz (PC IMM Sukoharjo)
Sebagai seorang Muslim, seyogyanya kita memang harus menjaga lingkungan atau alam sekitar, karena dengan kita menjaga alam, kita sama saja menunaikan kewajiban kita sebagai khalifah Allah Ta’ala. Manusia diberi amanah untuk menjaga kelestarian alam, bukan untuk mengekspoitasinya. Kerusakan alam yang disebabkan oleh manusia akan membawa dampak negatif bagi kehidupan manusia itu sendiri, seperti bencana alam dan perubahan iklim. Tentunya dari kita pernah merasakan bagaimana suhu bumi di tempat kita masing-masing terasa bertambah panas. Pastinya dari kenaikan panas matahari tersebut memiliki sebab yang nyata yang disebabkan oleh perilaku manusia itu sendiri.
Allah Ta’ala telah memperingatkan kita sebagai seorang Muslim di dalam Surah Ar-Rum ayat 41 yang artinya:“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah Ta’ala menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa bencana alam adalah peringatan dari Allah Ta’ala kepada manusia, karena manusia telah melampaui batas dalam mengeksploitasi alam.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan kemajuan teknologi, alat-alat canggih, pabrik di mana-mana menjadi ancaman terhadap alam kita sendiri. Awal tahun 2025 menghadirkan berbagai tantangan lingkungan hidup yang semakin mendesak untuk diatasi di Indonesia. Berbagai wilayah di Tanah Air melaporkan peningkatan intensitas bencana lingkungan, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Fenomena ini dipicu oleh perubahan iklim yang semakin nyata, ditambah dengan degradasi lingkungan akibat ulah manusia. Pola cuaca yang tidak menentu, curah hujan ekstrem, dan kenaikan suhu udara menjadi ancaman besar bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Salah satu permasalahan utama adalah deforestasi yang masih terjadi di berbagai daerah, terutama di Kalimantan, Sumatra, dan Papua. Aktivitas penebangan liar dan alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit atau pembangunan infrastruktur terus menggerus hutan Indonesia. Hal ini berdampak buruk terhadap keanekaragaman hayati, mengancam habitat satwa liar, dan berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca. Meski sudah ada berbagai upaya reboisasi, pelaksanaannya sering kali terkendala oleh minimnya pengawasan dan kurangnya partisipasi masyarakat lokal.
Climate Justice
Kita semua terdampak oleh perubahan iklim, tapi tidak semua terdampak secara setara. Sering kali, mereka yang paling sedikit menyumbang emisi justru menjadi yang paling menderita. Kita sebagai daerah yang dieksploitasi tidak merasakan kesejahteraan, bahkan hanya merasakan dampaknya saja. Di sinilah pentingnya memahami konsep climate justice atau keadilan iklim. Perubahan iklim adalah masalah hak asasi manusia. Semua orang seharusnya memiliki hak untuk menjalani hidup dengan bermartabat. Namun, krisis iklim menyebabkan hilangnya nyawa, mata pencaharian, bahasa, dan budaya, yang membuat banyak orang berisiko kekurangan makanan dan air, serta memicu pengungsian dan konflik.
Krisis iklim juga menghambat hak atas kesehatan yang baik. Meningkatnya suhu, meningkatnya frekuensi kejadian cuaca ekstrem, polusi udara dan air berkontribusi terhadap dampak kesehatan yang signifikan, termasuk tekanan panas, wabah penyakit, kekurangan gizi, dan trauma akibat bencana alam. Maka dari itu, pentingnya membangun kesadaran kolektif tentang hal ini.
Praktik-Praktik Keadilan Iklim
Pertama, pengurangan emisi berbasis keadilan: mengimplementasikan kebijakan yang meminta kontribusi lebih besar dari negara-negara yang lebih kaya dan lebih berpengaruh secara ekonomi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Kedua, adaptasi inklusif: memastikan bahwa upaya adaptasi terhadap perubahan iklim memperhitungkan kebutuhan dan pemahaman lokal, serta mengintegrasikan pengetahuan tradisional dengan ilmu pengetahuan modern.
Ketiga, transfer teknologi dan keuangan: mendukung transfer teknologi dan keuangan dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang agar mereka dapat mengadopsi teknologi bersih dan memperkuat infrastruktur untuk menghadapi perubahan iklim.
Keempat, pendidikan dan partisipasi masyarakat: mendorong kesadaran publik tentang perubahan iklim dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diadopsi mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat.
Kelima, pemulihan dan keadilan restoratif: ketika terjadi bencana terkait iklim, memastikan bahwa upaya pemulihan tidak hanya memulihkan keadaan sebelumnya, tetapi juga memperbaiki ketidakadilan yang ada dan memperkuat kapasitas masyarakat yang rentan.
Dari beberapa poin di atas, yang bisa diupayakan masyarakat Indonesia ada di poin dua, empat, dan lima. Karena poin satu dan tiga itu berharap dengan pemerintah, beberapa kali kita dikecewakan oleh pemerintah. Sebagai mahasiswa yang intens menggunakan media sosial, sepatutnya kita membumikan isu lingkungan kepada masyarakat sekitar. Karena itu semua bentuk kasih sayang terhadap sesama manusia. Barangkali, dengan aktivitas warga yang berfokus untuk mencukupi kebutuhan hidup, mereka tidak sempat memperhatikan isu lingkungan di Indonesia. Dan di sinilah peran kita, mahasiswa sebagai orang terpelajar, mengambil peran.
Keadilan iklim bukan hanya soal menyelamatkan lingkungan, tetapi juga soal memperjuangkan kesetaraan. Mereka yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim sering kali adalah yang paling sedikit berkontribusi terhadap penyebabnya. Karena itu, kebijakan iklim harus bersifat adil, memperhatikan kebutuhan dan hak komunitas termarjinalkan. Transisi menuju masa depan yang berkelanjutan harus inklusif dan tidak meninggalkan siapa pun. Keadilan iklim adalah fondasi penting dalam menghadapi krisis ini, agar kita tidak hanya melawan perubahan iklim, tetapi juga memperbaiki ketimpangan yang telah lama ada. Harapan besar dari narasi yang kami buat ini agar kita lebih aware dengan fenomena di Indonesia. Jangan sampai kita menjadi apatis terhadap isu sosial lingkungan. Setidaknya ketika kita tidak bisa berkontribusi tentang merawat alam, kita tidak merusak alam tersebut.
Editor: Rafidah Azis