Oleh : Oyan Sugianto (Kader IMM Pondok Shabran UMS)
Seperti yg kita ketahui bahwa Pemerintah tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Secara devinisi Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Rancangan Sistem Pajak
N. Gregory Mankw ( Profesor Ekonomi di Harvard University ) dalam sebuah tulisannya yang berawal dari “Si muka Codet“ Capone, yang merupakan bos mafia dan raja kriminalitas terkenal di dekade 1920 -an, kejahatan Capone tidak pernah bisa di buktikan di Pengadilan. Namun pada akhirnya Capone masuk penjara bukan karena bos mafia melainkan Capone di ketahui menghindari pajak.
Seoarang Ben Franklin telah menasihatinya bahwa “Di dunia ini tidak ada yg pasti kecuali kematian dan pajak “ ketika narasi ini di lontarkan pada tahun 1789 , rata rata penduduk Amerika memberikan kurang dari lima persen penghasilannya sebagai pajak hingga memasuki abad ke 20. Pajak menjadi suatu hal yg lebih penting dalam kehidupan sehari hari dan hampir semua orang, bahkan sebagian besar negara Eropa jumlah pajak yang harus di bayar lebih besar.
Namun di sisi lain bayangkan saja jika ada pemuda yang ingin menabung 1.000.000 misalnya lalu di kenakan pajak 8 persen per tahunya yang awalnya memperoleh keuntungan dari hasil tabungan justru malah mengurangi jumlah yg di harapkan ini juga dapat merusak sistem perbankan di negara kita dengan berkurangnya peminat dalam menabung. Pada dasarnya pajak di pertuntukkan guna meningkatkan perekonomian suatu negara, namun suatu hal yg pasti dalam ekonomi ada namnya benefit principle atau dalam bahasa Indonesia prinsip manfaat sehingga baik pajak atau sejenisnyatidak menjadi sesuatu hal yang memberatkan bagi masyarakat karena di dalamnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Kemudian apa yang di terapkan di negara kita, bisa kita tinjau atau bisa kita ukur, bahwa seberapa besar manfaat yang bisa kita peroleh dari pajak yang kita berikan.
Dalam konsep fiqih muamalah ada qoidah “ mencegah mudharat lebih baik dari pada mengambil kemaslahatan” . Harapannya segala kebijakanyang di atur atau yang di susun oleh otoritas , atau pemerintah bisa menerapkan prinsip fiqih muamalah tersebut sehingga dapat mengurangi dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi di negara kita .
Menyikapi Pajak Dalam Prespektif Islam
Konsep pajak sendiri bisa kita tinjau dari sudut pandang fiqih muamalah. Dalam hukum Islam berlaku zakat bagi orang Islam, sedangkan nonmuslim yg tinggal di wilayah Islam kemudian di Negara tersebut berlaku hukum Islam maka ada pungutan seperti pajak untuk memberikan ketentraman, keamanan. Yang Dimana kemanfaatanya kembali kepada masyarakat tersebut (jika yang berlaku di negara tersebut hukum islam) , lalu bagaimana jika berada di negara yg tidak menggunakan hukum Islam? Hukum zakat tetap berlaku, namun di berikan kepada otoritas yang berhak mengelolanya, yang di sebut “ Al amili na alaiha“.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an attaubah surah ke 9 ayat 60 ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk berjihad di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” Adapun pajak itu hukumnya terkait dengan fiqih muamalah, di serahkan kepada otoritas setempat sesuai sistem yg berlaku, yang menjadi patokan kebijakan pajak dalam prespektif Islam adalah sesuai pada ketentuan atau kebijakan pemerintah (ulil amri) yang mengatur kemaslahatan kita, pajak di pungut secara teori untuk kemaslahatan rakyat. Adapun persoalan harta yg kita titipan tidak di gunakan sebagaimana mestinya itu persoalan mereka (otoritas) dengan hukum yg Allah tetapkan.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al Furqan ayat 27 yang artinya “Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul “.
Di antara orang orang zalim yg di maksud dalam ayat tersebut adalah manusia atau pemerintah atau siapapun yang tidak menggunakan atau memanfaatkan hak-hak mereka dengan tidak sebagai mana mestinya tentu ini juga berlaku bagi mereka yg mengelapkan pajak maka dari itu harapannya tulisan ini menjadi bahan refleksi bagi kita atau pembaca yang budiman dalam menghadapi berbagai kebijakan yang berlaku di negara kita.